TANJUNG SELOR, NOTIFNEWS — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang diselenggarakan Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (14/10/2025), di Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kaltara.
Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pengelolaan informasi publik, khususnya dalam menentukan informasi yang dapat dipublikasikan maupun yang dikecualikan demi menjaga keamanan negara dan institusi.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan ucapan selamat datang kepada Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, beserta rombongan dan perwakilan Komisi Informasi Publik.
Ia menekankan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan Polda Kaltara.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap jajaran Humas Polda Kaltara semakin kompeten dan profesional dalam mengelola informasi publik, mampu memanfaatkan teknologi digital dan strategi komunikasi modern, serta aktif menjadi penangkal hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Irjen Pol. Djati.
Sementara itu, Karo PID Divhumas Polri menekankan pentingnya etika bermedia sosial bagi personel Polri. Ia mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra institusi, serta mendorong peserta untuk aktif memposting konten positif dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Acara ini juga mencakup penyerahan cinderamata dari Divhumas Polri kepada Kapolda Kaltara dan Komisi Informasi Publik, serta sesi foto bersama.
Narasumber dari Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltara, Berlanta Ginting, S.E.M. DIV., C.MED., SP.AP., memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak setiap warga negara, serta langkah-langkah implementasinya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kegiatan Bimtek ini menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas. (*)









