NOTIFNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalur laut Nunukan–Tarakan yang diduga kerap menjadi rute peredaran narkotika.
Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyebut adanya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah pemantauan intensif, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai kurir di Pelabuhan Tengkayu I.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.039 gram brutto,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Tersangka yang diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan, diamankan saat turun dari speed penumpang Sadewa Gemilang pada Kamis (23/10) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari tangannya, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, tiket speed boat, tas ransel, serta dua kantong plastik hitam sebagai barang bukti tambahan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/10), tim gabungan sempat melakukan penyisiran jalur laut Tarakan–Nunukan menggunakan speed boat milik Bea Cukai, namun belum menemukan hasil.
Jaringan Masih Dikembangkan
Dari hasil pemeriksaan awal, Boneng mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang bernama Edi di Nunukan untuk membawa sabu ke Tarakan dan menyerahkannya kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan “Jagonya.”
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” kata Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Saat ini, tersangka ditahan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri jaringan pengedar di Nunukan dan Tarakan,” tutup Brigjen Pol Tatar Nugroho.









