NOTIFNEWS – DPRD Kota Tarakan tengah mengupayakan solusi atas penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tugu 99 Bandara Internasional Juwata Tarakan, menyusul keluhan pedagang yang terdampak razia dan tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan penataan kawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan fungsi area strategis di sekitar bandara. Namun demikian, DPRD berkomitmen mencari jalan keluar agar pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha pedagang. Kami justru berupaya mencarikan solusi agar penataan kota tetap berjalan, tetapi masyarakat kecil juga tetap bisa mencari nafkah,” ujar Simon, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, DPRD telah mengusulkan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah pemanfaatan kawasan Tugu 99 sebagai lokasi usaha sementara dengan pengaturan titik dan jam operasional tertentu. Usulan jam operasional yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WITA dan sore hari pukul 15.00–18.00 WITA agar tidak mengganggu lalu lintas dan aktivitas bandara.
Opsi kedua, lanjut Simon, DPRD meminta manajemen Bandara Juwata Tarakan untuk ikut memfasilitasi PKL melalui penyediaan lokasi berdagang atau bentuk kerja sama lainnya. DPRD memberikan waktu satu minggu kepada pihak bandara untuk menyampaikan jawaban resmi.
“Kami minta ada kepastian dari pihak bandara, apakah bisa memfasilitasi atau tidak. Dalam satu minggu harus sudah ada jawaban,” tegasnya.
Apabila opsi tersebut belum memungkinkan, DPRD juga menyiapkan alternatif dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, yang memiliki pola pengelolaan kawasan usaha rakyat.
Sementara itu, Chandra, perwakilan PKL Tugu 99, menyampaikan bahwa para pedagang tidak menolak penataan yang dilakukan pemerintah. Namun, mereka berharap penataan disertai solusi berupa lokasi usaha yang jelas.
“Kami siap mengikuti aturan. Kami hanya berharap ada tempat yang disiapkan agar kami tetap bisa berjualan tanpa rasa khawatir,” ungkapnya.
Menurut Chandra, sekitar 15 pedagang terdampak langsung penataan di kawasan tersebut. Untuk sementara, para PKL memilih menghentikan aktivitas berdagang sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
“Selama belum ada kejelasan, kami memilih tidak berjualan. Tapi tentu kondisi ini membuat kami kesulitan karena tidak ada penghasilan,” katanya.
Ia berharap proses komunikasi yang difasilitasi DPRD dapat menghasilkan keputusan yang seimbang antara penataan kota dan keberlangsungan usaha kecil. (VP)









