NOTIFNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas yang mengatur penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital bagi anak sesuai usia.
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia digital. Beberapa di antaranya adalah paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap implementasi awal di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menjelaskan bahwa proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Ia mengakui kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi upaya untuk melindungi generasi muda serta memastikan teknologi digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.









