NOTIFNEWS – Sengketa tata ruang antara PT Sanjung Makmur, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan PT Borneo Agro Sakti (BAS) berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 menolak permohonan kasasi PT Borneo Agro Sakti dan menyatakan permohonan kasasi DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM yang sebelumnya membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT Borneo Agro Sakti.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan untuk PT BAS dinilai bermasalah dari sisi prosedur maupun substansi. Putusan tingkat banding juga memerintahkan pencabutan objek sengketa oleh DPMPTSP Tana Tidung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penerbitan PKKPR PT BAS memiliki persoalan pada aspek prosedur dan substansi. Salah satu persoalan yang dipertimbangkan adalah lokasi PKKPR yang berada di wilayah izin lokasi PT Sanjung Makmur yang disebut masih berlaku ketika permohonan diajukan.
Selain itu, lokasi tersebut disebut berada di area IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari. Dalam perkara tersebut, tidak ditemukan bukti adanya penciutan wilayah dari instansi yang berwenang sebagaimana dipersoalkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Majelis juga mempertimbangkan tidak adanya bukti koordinasi atau pembebasan lahan antara PT BAS dengan PT Sanjung Makmur sebagaimana terkait dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan Bulungan.
Persoalan lain berkaitan dengan dokumen penguasaan tanah. Dalam materi perkara, PT BAS disebut mengajukan PKKPR dengan mengunggah dokumen spasial dan rencana teknis bangunan, tanpa bukti penguasaan tanah sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses peradilan.
Sementara itu, permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang disebut telah diajukan lebih dahulu pada 23 Februari 2023 juga menjadi bagian dari pertimbangan perkara. Menurut putusan tingkat banding, permohonan tersebut tidak diproses oleh DPMPTSP Tana Tidung meski dokumen dinyatakan lengkap pada tahap verifikasi.
PTTUN Banjarmasin dalam pertimbangannya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 serta asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut putusan tersebut dan menyebutnya sebagai momentum penting bagi kepastian hukum dalam tata kelola perizinan.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi perusahaan kami, tetapi kemenangan bagi kepastian hukum. Proses perizinan harus menghormati legalitas penguasaan tanah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Afrijon.
Ia menilai proses penerbitan izin harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan data teknis pertanahan serta status penguasaan lahan. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi penerbitan perizinan yang tumpang tindih.
“Putusan ini menjadi rujukan agar tidak ada lagi penerbitan izin yang tumpang tindih atau mengabaikan data teknis pertanahan,” katanya.
Dengan putusan kasasi tersebut, posisi hukum objek PKKPR PT BAS sebagaimana telah dibatalkan pada tingkat banding tetap menjadi bagian penting dari perkara. Pelaksanaan amar putusan selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi sorotan dalam konteks tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA, khususnya mengenai pentingnya verifikasi penguasaan tanah, sinkronisasi data pertanahan, serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bagi PT Sanjung Makmur, putusan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan kepentingannya atas wilayah yang menjadi objek sengketa. Namun, pelaksanaan lebih lanjut tetap perlu mengacu pada amar putusan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Harapan kami, putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar proses perizinan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Afrijon.












