Jumat, 11 September 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home News

PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

by Redaksi
15 Agustus 2026
in News, Tana Tidung
A A
0
PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok

6
VIEWS

NOTIFNEWS – Sengketa tata ruang antara PT Sanjung Makmur, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan PT Borneo Agro Sakti (BAS) berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 menolak permohonan kasasi PT Borneo Agro Sakti dan menyatakan permohonan kasasi DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM yang sebelumnya membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT Borneo Agro Sakti.

Baca Juga

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja, 80 Pelamar Langsung Daftar di Hari Pertama Job Fair 2026

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan untuk PT BAS dinilai bermasalah dari sisi prosedur maupun substansi. Putusan tingkat banding juga memerintahkan pencabutan objek sengketa oleh DPMPTSP Tana Tidung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penerbitan PKKPR PT BAS memiliki persoalan pada aspek prosedur dan substansi. Salah satu persoalan yang dipertimbangkan adalah lokasi PKKPR yang berada di wilayah izin lokasi PT Sanjung Makmur yang disebut masih berlaku ketika permohonan diajukan.

Selain itu, lokasi tersebut disebut berada di area IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari. Dalam perkara tersebut, tidak ditemukan bukti adanya penciutan wilayah dari instansi yang berwenang sebagaimana dipersoalkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Majelis juga mempertimbangkan tidak adanya bukti koordinasi atau pembebasan lahan antara PT BAS dengan PT Sanjung Makmur sebagaimana terkait dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan Bulungan.

Persoalan lain berkaitan dengan dokumen penguasaan tanah. Dalam materi perkara, PT BAS disebut mengajukan PKKPR dengan mengunggah dokumen spasial dan rencana teknis bangunan, tanpa bukti penguasaan tanah sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses peradilan.

Sementara itu, permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang disebut telah diajukan lebih dahulu pada 23 Februari 2023 juga menjadi bagian dari pertimbangan perkara. Menurut putusan tingkat banding, permohonan tersebut tidak diproses oleh DPMPTSP Tana Tidung meski dokumen dinyatakan lengkap pada tahap verifikasi.

PTTUN Banjarmasin dalam pertimbangannya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 serta asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut putusan tersebut dan menyebutnya sebagai momentum penting bagi kepastian hukum dalam tata kelola perizinan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi perusahaan kami, tetapi kemenangan bagi kepastian hukum. Proses perizinan harus menghormati legalitas penguasaan tanah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Afrijon.

Ia menilai proses penerbitan izin harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan data teknis pertanahan serta status penguasaan lahan. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi penerbitan perizinan yang tumpang tindih.

“Putusan ini menjadi rujukan agar tidak ada lagi penerbitan izin yang tumpang tindih atau mengabaikan data teknis pertanahan,” katanya.

Dengan putusan kasasi tersebut, posisi hukum objek PKKPR PT BAS sebagaimana telah dibatalkan pada tingkat banding tetap menjadi bagian penting dari perkara. Pelaksanaan amar putusan selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi sorotan dalam konteks tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA, khususnya mengenai pentingnya verifikasi penguasaan tanah, sinkronisasi data pertanahan, serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bagi PT Sanjung Makmur, putusan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan kepentingannya atas wilayah yang menjadi objek sengketa. Namun, pelaksanaan lebih lanjut tetap perlu mengacu pada amar putusan dan kewenangan masing-masing instansi.

“Harapan kami, putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar proses perizinan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Afrijon.

Tags: DPMPTSP Tana Tidungizin lokasikepastian hukumOSS RBAPKKPR Tana TidungPT Borneo Agro SaktiPT Sanjung MakmurPTTUN BanjarmasinPutusan MA 297 K/TUN/2026sengketa lahan Tana Tidungsengketa tata ruang Tana Tidungtata ruang Kalimantan Utara

Lainnya

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

by Redaksi
8 September 2026
0

NOTIFNEWS – Pemanfaatan lahan di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mulai menunjukkan hasil. Yonif TP 880/Banuanta menggelar panen...

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

by Redaksi
2 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS  – Menutup semester pertama tahun 2026, Perseroan berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp75,9 triliun, tumbuh 3,9% dibandingkan periode yang...

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja, 80 Pelamar Langsung Daftar di Hari Pertama Job Fair 2026

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja, 80 Pelamar Langsung Daftar di Hari Pertama Job Fair 2026

by Redaksi
30 Juli 2026
0

NOTIFNEWS – Komitmen PT Phoenix Resources International (PRI) dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat Kalimantan Utara kembali diwujudkan melalui partisipasinya...

PT PRI Dorong Job Fair Jadi Jembatan SDM Lokal Menuju Dunia Industri

PT PRI Dorong Job Fair Jadi Jembatan SDM Lokal Menuju Dunia Industri

by Redaksi
30 Juli 2026
0

NOTIFNEWS – PT Phoenix Resources International (PRI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui partisipasinya...

Bisnis Kuliner Online Kian Berkembang di Juata Kerikil

Bisnis Kuliner Online Kian Berkembang di Juata Kerikil

by Redaksi
25 Juli 2026
0

NOTIFNEWS - Perkembangan usaha mikro di Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, mulai bergeser ke sektor kuliner berbasis daring. Sejumlah...

Next Post
Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi Jaga Bumi Benuanta

Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi Jaga Bumi Benuanta

24 Grup Band Ramaikan Live Band Performance KATALIS 2026

24 Grup Band Ramaikan Live Band Performance KATALIS 2026

2.500 Tiket Paul Partohap Sold Out, Antusiasme Penonton Ramaikan KATALIS 2026

2.500 Tiket Paul Partohap Sold Out, Antusiasme Penonton Ramaikan KATALIS 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tarakan Minta Penataan OPD Berbasis Evaluasi dan Berorientasi Hasil

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi Jaga Bumi Benuanta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Digital Semakin Diminati, Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

    3 shares
    Share 1 Tweet 1

Foto Flickr

Night NightNette rousseAncestral silence
Foto Lainnya
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co