TARAKAN, NOTIFNEWS – Setelah memenangkan praperadilan, Hasbudi melalui kuasa hukumnya Syamsuddin, meminta agar Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengembalikan semua aset yang disita.
Syamsuddin menilai bahwa penyitaan aset kliennya itu tidak sah. Oleh karena itu, ia meminta Polda Kaltara menjalankan putusan sidang praperadilan yang memerintahkan pengembalian barang bukti termasuk 17 kontainer ballpres dan ganti rugi karena tidak beroperasinya 14 speedboat selama 2 tahun.
“Menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan ini yang menarik,” kata Syamsuddin.
Ia mempertanyakan status hukum barang-barang yang dimusnahkan. Menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil impor ilegal.
“Intinya dipidana itu mengimpor barang yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan apakah barang yang dimusnahkan kemarin itu adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal,” ujar Syamsuddin.
“Karena ini adalah barang terlanjur masuk, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor,” lanjutnya.
Tindakan pemusnahan yang dilakukan oleh penyidik, dikatakan Syamsuddin terkesan terlalu cepat dan tidak didasari pada putusan hukum yang kuat sehingga merugikan kliennya (Hasbudi). Ia menekankan pentingnya asas legalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Setiap kerugian terhadap pemilik barang dapat dimintakan ganti rugi. Artinya hasil perdataanya yang hilang. Kenapa saya bilang hilang, karena Hasbudi tidak terbukti berdasarkan hasil pra peradilan. Ya kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pengimpor barang. Artinya seluruh barang itu dianggap belum jelas statusnya apa, apakah barang di larang atau tidak, karena belum ada putusan. Karena kita mengedepankan asas legalitas,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan praperadilan Hasbudi, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pra peradilan PN Tarakan.
“Kami menghormati keputusan praperadilan PN Tarakan. Tetapi, kami juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara,” katanya.
“Kami belum tahu detail keputusan pra peradilan itu. Jadi, kami pelajari dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” imbuh Ronald.
(CBS)









