NOTIFNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, kasus peredaran ganja dan sabu-sabu ini hasil pengungkapan sepanjang April 2025.
Adapun dari pengungkapan ini terdapat 3 laporan (LP) yang terjadi di tempat atau lokasi yang berbeda.
“Kasus pertama, LP tanggal 3 April 2025, dimana pada Senin 30 Maret, tim Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan info dari masyarakat ada penerimaan narkotika jenis ganja dari Deli Serdang, Medan tujuan Bulungan,” jelasnya.
Lebih lanjut Khoirun menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis 3 April sekira pukul 14.30 Wita tim mendapati seseorang yang diduga akan mengambil paket di depan Lion Parcel, Tanjung Selor.
“Kita amankan suami istri, kita buka paket tersebut diduga ganja kurang lebih setengah kilogram. Interogasi awal pasangan tersebut tidak tahu menahu isi paket, kemudian kita kembangkan ke keluarga dan berhasil mengidentifikasi inisial A alias Y di Samarinda Kaltim, pelaku koorperatif menyerahkan diri di BNNP Samarinda,” tuturnya.

Lantas Khoirun mengatakan, dari keterangan pelaku, barang (ganja) tersebut digunakan sendiri, dibeli dari Deli Serdang dan baru pertama kali di tangkap.
Sementara, kasus kedua BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Dipenonegoro, Sebengkok, pada 7 April 2025.
“Pelaku berhasil diamankan inisial H alias M, dengan batang bukti 7 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu seberat 241,1 gram,” ungkapnya.
Kemudian, diterangkan Khoirun, bahwa kasus ketiga, terjadi pada 14 April 2025 sekira pukul 21.30 Wita, tim berantas berhasil mengamankan seseorang inisial J alias L di halaman rumah kos, kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Kita interogasi barang tersebut didapat dari A alias R dan J alias A, kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,07 gram,” urai Khoirun.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan persidangan, dimusnahkan BNNP Kaltara dengan disaksikan, Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kuasa Hukum, dan tersangka.
Untuk total barang bukti yang dimusnahkan seberat 428,47 gram jenis ganja, dan sabu-sabu 253,87 gram.(*)









