TARAKAN, NOTIFNEWS – Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Laut (AL) menimpa warga hingga mengalami luka lebam pada bagian tubuh korban.
Kejadian yang menimpa dua orang warga, yakni ID dan AD terjadi di sekitar perairan Tanah Kuning, Kalimantan Uatara, pada 28 November 2024 lalu.
Sinar Mappanganro selaku Tim Kuasa Hukum korban inisial ID telah melakukan laporan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Namun hingga kini belum ada tindakan pasti.
“Hingga laporan ketiga, pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) belum melakukan tindakan atas laporan klien (ID dan AD),” kata Sinar, pada Kamis (19/12/2024).
“Bahkan sejauh ini belum ada konfrontir belumn terlaksana. Pihak Pomal dinilai lamban dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan,” imbuhnya.
Menurut Sinar, tidak adanya tindakan tegas dari Pomal terhadap oknum TNI AL ini sangat merugikan kliennya, dan menganggap Pomal tidak profesional.
“Tidak adanya berita acara pemanggilan dan tidak ada berita acara saksi dapat diindikasikan bahwa Pomal melindungi anggota TNI AL yang melakukan tindak pidana. Saat ini kliennya telah masuk pada masa konfrontir, akan tetapi Pomal belum menjalankan sebagaimana hukum acara yang sedang berlaku,” jelasnya.
“Artinya Pomal tidak profesional dalam menjalankan perannya,” sambungnya.
Sinar juga mengungkapkan, bahwa kronologisnya diduga Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Wahyu Hidayat turun langsung melakukan pengejaran terhadap anggota speed di daerah perairan tanah kuning.
“Komandan Satrol beserta anggotanya diduga masuk dalam katagori tindak pidana penculikan karena menangkap tanpa alasan, kemudian menggiring klienya ke kantor satrol dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam. Ditangkap pada tanggal 28 dan dilepaskan pada tanggal 29 november,” ungkapnya.
“Saat itu klien kami baru pulang dari mencoblos di tanah kuning, tanpa alasan yang jelas, pihak satrol mencegat dan menembak sebanyak 10 kali yang disertai bukti proyektil. Pihaknya menemukan dua proktil yang ditemukan, satu di badan speedboat dan satu dimesin. Kini proyektil tersebut telah diamankan oleh pihak Pomal,” lanjutnya.
Sejauh ini, menurut Sinar, laporan tersebut sedang berjalan dan pihaknya menginginkan proses hukum yang jelas dan transparan.
“Kami ingin melihat keseriusan pihak Pomal dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan TNI AL terhadap masyarakat sipil sehingga bagi para pekerja speed tidak takut melaksanakan aktifitas, dalam arti tidak takut di ganggu,” terangnya.
Sedangkan, terkait motif dugaan tindak kekerasan dan penembakan yang dilakukan oknum TNI AL masih belum jelas.
“Berdasarkan fakta tidak ditemukan barang yang dicurigai oeh satrol di dalam Speedboat,” tegas Sinar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pomal atas permasalan tersebut, meski beberapa kali sempat dilakukan konfirmasi.









