NOTIFNEWS – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah toko sembako yang terjadi pada Senin, 05 Mei 2025 kemarin, di Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing mengungkapkan kejadian itu diketahui korban sekitar pukul 07.00 Wita.
“Pelapor ini baru pulang dari rumah sakit. Setibanya di toko sembako miliknya yang juga tempat tinggalnya, ia mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap IPTU Juani, Rabu (07/05).
Lebih lanjut, IPTU Juani mengatakan korban terakhir meninggalkan toko pada pukul 03.00 Wita dini hari. Saat masuk ke dalam toko, korban melihat laci meja sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang ada di dalam laci sudah tidak ada.
“Korban juga mendapati etalase rokok dalam keadaan kosong. Setelah dihitung, sekitar 62 bungkus rokok berbagai merk hilang,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total diperkirakan mencapai Rp3,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut dan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari salah satu saksi yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, di peroleh Informasi ada seseorang yang menjual rokok dengan berbagai merk.
“Saksi memberitahukan bahwa pada hari Senin siang sekitar pukul 14.00 Wita, ada seseorang yang telah menjual rokok dengan berbagai merk sebanyak 42 bungkus. Rokok yang dijual sama persis dengan rokok milik korban yang hilang,”
Berdasarkan informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MS warga Kelurahan Selumit Pantai (Belakang BRI). Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku MS berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Timur.
“Setelah diinterogasi, MS akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui 42 bungkus rokok yang dijualnya hasil curian dari toko sembako di Kampung Enam,”terangnya.
MS juga mengakui bahwa sisa rokok hasil curiannya, sebanyak 17 bungkus, masih ia simpan di tempat kosnya yang berada di Sebengkok Waru. Sementara itu, uang tunai Rp1,5 juta diakui MS telah ia gunakan untuk menebus handphone dan membayar utang-utangnya.
Dari penangkapan MS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 59 bungkus rokok dengan berbagai merk, 1 unit handphone dan 1 buah obeng.
Selain itu, MS juga mengaku melakukan aksinya seorang diri. Atas perbuatannya MS terancam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP. (*)









