NOTIFNEWS — Upaya penyelundupan sabu lewat jalur laut kembali digagalkan aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menangkap seorang kurir berinisial AS (24) yang kedapatan membawa lebih dari 3 kilogram sabu yang akan dikirim ke Bontang, Kalimantan Timur. Sementara satu pelaku lain, SP, melarikan diri dan kini sedang diburu polisi.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, dalam rilis resmi pada Senin (1/12/2025), mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku AS berhasil diamankan di Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karangan Harapan,” ujar Erwin.
AS ditangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah fasilitas umum. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah box coklat berlakban.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, di mana AS pria asal Sulawesi yang telah menikah dan tinggal di Bontang mengaku tergiur imbalan besar untuk membawa barang haram tersebut.
“Pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar 60 juta rupiah untuk mengedarkan barang ini,” jelas Erwin.
Barang bukti sabu tersebut telah diuji menggunakan test kit dan dinyatakan positif narkotika jenis sabu, dengan total berat 3.041,2 gram. Jaringan ini, ungkap Kapolres, memanfaatkan moda transportasi air yang kini menjadi jalur dominan peredaran narkoba di wilayah Tarakan.
“Rencananya barang ini akan dikirimkan ke Bontang. Para pelaku berencana membawa sabu ke Kabupaten Bulungan menggunakan speedboat, kemudian mobil sewaan sudah disiapkan di Pelabuhan Bulungan,” tuturnya.
Selain tiga bungkus sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone Vivo warna ungu, tiga lembar plastik hitam, satu plastik bertuliskan JCO, satu pipet kaca, satu korek api, satu unit Honda Scoopy, satu kotak kardus coklat, serta kunci mobil sewaan yang akan digunakan untuk mengangkut sabu.
Namun sebelum jaringan ini berhasil keluar dari wilayah Tarakan, AS keburu diringkus petugas. Sementara SP yang turut terlibat berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap SP yang kabur saat penangkapan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Erwin juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan di jalur laut dan perairan sekitar Tarakan yang menjadi jalur favorit jaringan narkoba.
“Peredaran narkotika di wilayah kita lebih banyak menggunakan moda transportasi air. Kami berharap pengawasan dapat lebih ditingkatkan,” pungkasnya. (rz)









