Jumat, 3 April 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home News

Kasus Tambang Ilegal PT PMJ Segera Disidangkan, Juliet Kristianto Liu dan Dua Rekannya Siap Hadapi Dakwaan

by Redaksi
19 Oktober 2025
in News, Notif Kaltara, Utama
A A
0
Kasus Tambang Ilegal PT PMJ Segera Disidangkan, Juliet Kristianto Liu dan Dua Rekannya Siap Hadapi Dakwaan

Juliet Kristianto Liu, saat akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bulungan, untuk menjalani sidang dugaan tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Tana Tidung.

Baca Juga

Apel Perdana Wakapolda Kaltara: Tekankan Rekrutmen Tanpa Calo, Antisipasi Dampak Isu Global, hingga Larangan Penipuan Atas Namanya

Kapolda Kaltara Pimpin Pakta Integritas Rekrutmen Terpadu Polri 2026

Kapolda Kaltara Antar Keberangkatan Irjen Pol. Andries Hermanto di Pelabuhan Speed VIP

NOTIFNEWS – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memastikan pelimpahan berkas perkara tambang tanpa izin (ilegal mining) yang menjerat Juliet Kristianto Liu, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), bersama dua rekannya Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, akan dilakukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyusunan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka saat ini memasuki tahap akhir.

“Persiapan surat dakwaan untuk dilimpahkan, informasi terakhir yang saya terima dalam minggu depan ini. Mungkin Senin atau Selasa sudah dilimpahkan,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah pelimpahan ke pengadilan, jadwal sidang biasanya terbit dalam waktu sekitar satu minggu.

“Kalau dilimpahkan hari Senin, biasanya Kamis atau maksimal Senin berikutnya sudah keluar surat penetapan hari sidang. Jadi minggu depan kita limpahkan, kemudian minggu berikutnya sudah mulai persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan pertama diajukan pada Agustus 2025 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan tersebut kemudian dicabut dan diajukan kembali dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.

Dalam sidang perdana pada 8 September 2025, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan kedua. Namun, permohonan ketiga dengan Nomor Perkara: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan pada 11 September 2025 akhirnya ditolak dan dinyatakan gugur oleh majelis hakim, serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang dilakukan oleh PT PMJ dipastikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan.

“Kalau untuk tiga terdakwa yang sudah tahap dua itu, tidak ikut praperadilan. Yang praperadilan itu perkara sebelumnya, dan itu terkait uang reklamasi atau ganti rugi, bukan soal pasal dakwaannya,” kata Andi.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Juliet, Muhammad Yusuf, dan Djoko Rusdiono merupakan perkara lanjutan (split) dari kasus sebelumnya, dengan barang bukti yang masih berkaitan.

“Artinya, barang buktinya itu termasuk satu rangkaian dengan perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 55 ini berarti satu rangkaian, satu unsur delik pidana yang disamakan dengan perkara sebelumnya,” tandasnya.

Andi menuturkan, sebagian besar barang bukti berupa dokumen dan berkas administrasi pertambangan. Karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Untuk teknis persidangan, Kejati Kaltara menyiapkan opsi sidang daring (zoom meeting) mengingat kondisi geografis dan jarak antarwilayah.

“Kalau nanti terkendala jaringan atau ada hal yang harus dikonfrontir langsung, bisa saja dilakukan sidang tatap muka. Tapi itu sifatnya situasional,” pungkas Andi. (**)

Tags: #KejatiKaltara #TambangIlegal #PTPMJ #JulietKristiantoLiu #MuhammadYusuf #DjokoRusdiono #TanjungSelor #Bulungan #Tarakan #Hukum #Persidangan #KasusMinerba #PenegakanHukum #Notifnews

Lainnya

Apel Perdana Wakapolda Kaltara: Tekankan Rekrutmen Tanpa Calo, Antisipasi Dampak Isu Global, hingga Larangan Penipuan Atas Namanya

Apel Perdana Wakapolda Kaltara: Tekankan Rekrutmen Tanpa Calo, Antisipasi Dampak Isu Global, hingga Larangan Penipuan Atas Namanya

by Redaksi
1 April 2026
0

NOTIFNEWS - Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., memimpin apel perdana di Mapolda Kaltara dengan memberikan sejumlah arahan...

Kapolda Kaltara Pimpin Pakta Integritas Rekrutmen Terpadu Polri 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Pakta Integritas Rekrutmen Terpadu Polri 2026

by Redaksi
1 April 2026
0

NOTIFNEWS – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., memimpin pelaksanaan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, peserta,...

Kapolda Kaltara Antar Keberangkatan Irjen Pol. Andries Hermanto di Pelabuhan Speed VIP

Kapolda Kaltara Antar Keberangkatan Irjen Pol. Andries Hermanto di Pelabuhan Speed VIP

by Redaksi
1 April 2026
0

NOTIFNEWS - Suasana haru menyelimuti Pelabuhan Speed VIP Tanjung Selor pada pagi hari ini. Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati...

Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto dan Ibu Ny. Angela Mayasari Andries

Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto dan Ibu Ny. Angela Mayasari Andries

by Redaksi
31 Maret 2026
0

NOTIFNEWS, - Selepas upacara serah terima jabatan resmi, acara dilanjutkan dengan ramah tamah "Kenal Pamit" Wakapolda Kaltara dari Irjen Pol....

Mutasi Polri, Brigjen Pol Yusuf Resmi Jadi Wakapolda Kaltara

Mutasi Polri, Brigjen Pol Yusuf Resmi Jadi Wakapolda Kaltara

by Redaksi
30 Maret 2026
0

NOTIFNEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara pada Senin (30/3/2026)....

Next Post
Agustina Idom Sumbang Perak untuk Kaltara dari Cabang Kempo di PON Bela Diri 2025

Agustina Idom Sumbang Perak untuk Kaltara dari Cabang Kempo di PON Bela Diri 2025

Juara Pool C, Agustina Udom Melangkah ke Semifinal PON Bela Diri 2025

Juara Pool C, Agustina Udom Melangkah ke Semifinal PON Bela Diri 2025

Satgas Kaltara Kontingen Kaltara Pastikan Pelayanan Atlet di PON Bela Diri 2025 Lancar 

Satgas Kaltara Kontingen Kaltara Pastikan Pelayanan Atlet di PON Bela Diri 2025 Lancar 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolda Tegaskan Solusi Transportasi Tarakan Harus Adil dan Damai

    Kapolda Tegaskan Solusi Transportasi Tarakan Harus Adil dan Damai

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan Rp1 Miliar bagi Korban Bencana Alam di Sumatera

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Jaga Persatuan, Tokoh Masyarakat Tekankan Pentingnya Kamtibmas

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pertemuan Bilateral di Long Nawang, Kaltara–Sarawak Sepakati Penguatan Ekonomi hingga Keamanan Perbatasan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Mutasi Polri, Brigjen Pol Yusuf Resmi Jadi Wakapolda Kaltara

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co