NOTIFNEWS – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memastikan pelimpahan berkas perkara tambang tanpa izin (ilegal mining) yang menjerat Juliet Kristianto Liu, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), bersama dua rekannya Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, akan dilakukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyusunan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka saat ini memasuki tahap akhir.
“Persiapan surat dakwaan untuk dilimpahkan, informasi terakhir yang saya terima dalam minggu depan ini. Mungkin Senin atau Selasa sudah dilimpahkan,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan ke pengadilan, jadwal sidang biasanya terbit dalam waktu sekitar satu minggu.
“Kalau dilimpahkan hari Senin, biasanya Kamis atau maksimal Senin berikutnya sudah keluar surat penetapan hari sidang. Jadi minggu depan kita limpahkan, kemudian minggu berikutnya sudah mulai persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan pertama diajukan pada Agustus 2025 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan tersebut kemudian dicabut dan diajukan kembali dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.
Dalam sidang perdana pada 8 September 2025, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan kedua. Namun, permohonan ketiga dengan Nomor Perkara: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan pada 11 September 2025 akhirnya ditolak dan dinyatakan gugur oleh majelis hakim, serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang dilakukan oleh PT PMJ dipastikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
“Kalau untuk tiga terdakwa yang sudah tahap dua itu, tidak ikut praperadilan. Yang praperadilan itu perkara sebelumnya, dan itu terkait uang reklamasi atau ganti rugi, bukan soal pasal dakwaannya,” kata Andi.
Ia menambahkan, perkara yang menjerat Juliet, Muhammad Yusuf, dan Djoko Rusdiono merupakan perkara lanjutan (split) dari kasus sebelumnya, dengan barang bukti yang masih berkaitan.
“Artinya, barang buktinya itu termasuk satu rangkaian dengan perkara sebelumnya,” ungkapnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 55 ini berarti satu rangkaian, satu unsur delik pidana yang disamakan dengan perkara sebelumnya,” tandasnya.
Andi menuturkan, sebagian besar barang bukti berupa dokumen dan berkas administrasi pertambangan. Karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Untuk teknis persidangan, Kejati Kaltara menyiapkan opsi sidang daring (zoom meeting) mengingat kondisi geografis dan jarak antarwilayah.
“Kalau nanti terkendala jaringan atau ada hal yang harus dikonfrontir langsung, bisa saja dilakukan sidang tatap muka. Tapi itu sifatnya situasional,” pungkas Andi. (**)









