NOTIFNEWS — Setelah pernyataan pihak PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang membantah dugaan tambang batu bara ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, beredar di media, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menanggapinya dengan tenang. Jaksa menegaskan, sanggahan tersebut sah disampaikan, namun kebenarannya akan diuji di persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan perusahaan yang menyatakan kegiatan itu hanya sebatas mitigasi bencana atau pembuatan parit. Namun, ia menegaskan, penilaian benar atau tidaknya akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.
“Itu hak mereka untuk menyangkal. Tapi nanti pembuktiannya dilakukan di dalam persidangan,” ujar Andi Sugandi.
Andi menjelaskan, perkara dugaan tambang ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap secara hukum. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan pihak PT PMJ di Jakarta juga telah tiga kali ditolak oleh majelis hakim, yang menandakan prosedur penanganan perkara dinilai sah dan sesuai aturan.
“Untuk tahap awal ini, Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejaksaan Negeri dan Kejati Kaltara. Namun, tim dari Kejaksaan Agung juga berpotensi ikut dalam sidang pembuktian mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal PT PMJ yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10/2025) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa utama, Juliet Kristianto Liu, mengaku hanya memahami sekitar 40 persen bahasa Indonesia, terutama dalam konteks hukum.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menghadirkan penerjemah bahasa Mandarin pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (27/10/2025) mendatang agar terdakwa dapat memahami isi dakwaan secara utuh.
“PN Tanjung Selor akan menunjuk penerjemah independen untuk mendampingi terdakwa pada sidang berikutnya,” pungkas Andi Sugandi. (**)









