NOTIFNEWS – Guna meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Seksi Hukum (Sikum) Polres Nunukan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Kabupaten Nunukan pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini berfokus pada pemahaman prosedur legal sebelum bekerja di luar negeri, sekaligus upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja.
Mengusung tema “Persyaratan dan Dokumen untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia”, acara ini mengedukasi peserta tentang dokumen wajib yang harus dimiliki, meliputi KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, serta dokumen dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Petugas kepolisian menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa calon PMI harus melalui tahapan yang sah untuk memastikan status keimigrasian mereka legal. Tahapan tersebut mencakup perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan PMI, pengurusan paspor, serta asuransi PMI. Apabila tahapan ini tidak dipenuhi, proses penempatan dianggap ilegal, dan pihak yang memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi dapat dikenakan pidana keimigrasian.

Polres Nunukan juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik ilegal dalam perekrutan PMI,” ujar salah satu petugas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan calon PMI dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar demi perlindungan hukum dan terhindar dari berbagai risiko saat bekerja di luar negeri. Polri, khususnya Polda Kalimantan Utara, berkomitmen untuk terus mengawasi dan menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal. (*)









