NOTIFNEWS – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri Tarakan menyisakan kekecewaan bagi keluarga korban. Ibu dari TM (10) mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya berupa denda Rp10 juta dalam perkara yang dinilai berdampak pada kondisi fisik dan psikologis anaknya.
Persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) itu menghadirkan agenda pembacaan tuntutan jaksa serta pledoi dari pihak terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perkara tersebut sebagai penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta.
Jaksa juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menanggapi hal tersebut, Suryani selaku ibu korban mengaku merasa keberatan dan kecewa dengan tuntutan yang disampaikan di persidangan. Ia menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak yang dialami anaknya setelah peristiwa tersebut.
“Saya sebagai ibu merasa keberatan dan kecewa dengan tindakan itu, apalagi sampai sekarang tidak pernah ada permintaan maaf secara langsung,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, hingga proses persidangan berlangsung tidak ada inisiatif dari pihak terdakwa maupun keluarga untuk meminta maaf atau menjalin komunikasi guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurutnya, dalam persidangan hakim juga sempat menanyakan kepada para pihak apakah pernah ada upaya permintaan maaf sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun, ia menyebut tidak ada langkah tersebut yang dilakukan.
“Padahal sebenarnya ada ruang untuk berdamai jika ada itikad baik dari awal. Kalau sejak awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai sejauh ini,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 14 Juli 2025 lalu. Saat itu, TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlibat perselisihan dengan anak lain saat bermain.
Situasi kemudian memanas setelah orang tua dari salah satu anak datang ke lokasi dan diduga menampar TM. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban dan diproses secara hukum hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Ibu korban menilai peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga memberikan tekanan secara psikologis terhadap anaknya dan keluarga.
“Bukan hanya secara fisik, tetapi juga mental dan psikologis anak saya. Bahkan keluarga kami juga ikut merasakan dampaknya,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses perkara berjalan, keluarganya merasakan tekanan, meskipun tidak merinci lebih jauh bentuk tekanan yang dimaksud.
Dalam kesempatan itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk dampak yang dialami korban serta ketentuan hukum terkait perlindungan anak.
“Saya berharap keputusan nantinya tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani serta ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan di persidangan. Namun sebagai orang tua korban, ia merasa perlu menyampaikan keberatan serta perasaan kecewa atas peristiwa yang menimpa anaknya.
“Saya tidak mempermasalahkan itu karena itu hak jaksa. Saya hanya menyampaikan keberatan, kekecewaan, dan kesedihan sebagai seorang ibu,” katanya.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan.









