Sabtu, 12 September 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home News

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

by Redaksi
10 Mei 2025
in News, Utama
A A
0
Dittipidter Mabes Polri ungkap kasus penyalahgunaan importasi dan perdagangan sianida, di Surabaya
2
VIEWS

NOTIFNEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

Fraksi Harapan Tarakan Minta Penataan OPD Hitung Manfaat dan Kemampuan Anggaran

KATALIS 2026 Resmi Dibuka, BI Kaltara Dorong Generasi Muda Berkarya dan Berinovasi

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Tags: BARESKRIM POLRINotifNewsSIANIDASURABAYA

Lainnya

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

by Redaksi
8 September 2026
0

NOTIFNEWS – Pemanfaatan lahan di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mulai menunjukkan hasil. Yonif TP 880/Banuanta menggelar panen...

Fraksi Harapan Tarakan Minta Penataan OPD Hitung Manfaat dan Kemampuan Anggaran

Fraksi Harapan Tarakan Minta Penataan OPD Hitung Manfaat dan Kemampuan Anggaran

by Redaksi
18 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS - Perubahan struktur organisasi pemerintahan Kota Tarakan diminta tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan, tetapi juga manfaat dan kemampuan keuangan...

KATALIS 2026 Resmi Dibuka, BI Kaltara Dorong Generasi Muda Berkarya dan Berinovasi

KATALIS 2026 Resmi Dibuka, BI Kaltara Dorong Generasi Muda Berkarya dan Berinovasi

by Redaksi
15 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS - Kaltara Digital QRIS (KATALIS) 2026 resmi dibuka di Taman Berkampung, Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Sabtu (15/8/2026)...

PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

by Redaksi
15 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS - Sengketa tata ruang antara PT Sanjung Makmur, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan PT Borneo Agro Sakti (BAS) berlanjut...

Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Tarakan Dibuka, Disdik Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Tarakan Dibuka, Disdik Ajak Masyarakat Berpartisipasi

by Redaksi
2 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mengajak pelajar dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam lomba gerak jalan dalam rangka memeriahkan...

Next Post
2 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi Waisak

MODUS BARU! Sabu Senilai Rp4,8 Miliar Disembunyikan dalam Perut Ikan Bandeng

Tolak Premanisme, Ormas dan Tokoh Adat di Tarakan Gelar Deklarasi Damai Jaga Kamtibmas

Tolak Premanisme, Ormas dan Tokoh Adat di Tarakan Gelar Deklarasi Damai Jaga Kamtibmas

2 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Waisak

2 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Waisak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tarakan Minta Penataan OPD Berbasis Evaluasi dan Berorientasi Hasil

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi Jaga Bumi Benuanta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP di DPRD Tarakan, Dirut PDAM Jelaskan Penyesuaian Abonemen untuk Kemandirian Perusahaan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1

Foto Flickr

Night NightNette rousseAncestral silence
Foto Lainnya
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co