NOTIFNEWS – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M. Masing-masing narapidana menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin, beserta jajaran di ruang pimpinan Lapas Tarakan, Senin (12/5/2025).
Kepala Lapas (Kalapas) Jupri menerangkan bahwa kedua WBP penerima remisi tersebut tengah menjalani pidana khusus terkait kasus narkotika.
“Hari ini kami bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan narapidana pemeluk agama Buddha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak, dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan,” ujar Jupri.
Ia menambahkan, pemberian RK ini didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas.
Syarat tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a, meliputi telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Besar harapan kami RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jupri menjelaskan bahwa pemberian RK keagamaan kepada para WBP merupakan langkah nyata jajarannya dalam menunaikan hak para WBP secara profesional, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis,” pungkas Jupri. (*)












