NOTIFNEWS — Insiden penikaman terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan pada Rabu (24/9/2025) sore, melibatkan dua narapidana kasus narkotika. Pihak Lapas membenarkan kejadian tersebut, namun belum dapat memastikan motif di balik penikaman dan menyerahkan sepenuhnya pada proses penyelidikan kepolisian.
Penikaman terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, sebelum waktu tutup sel. Korban berinisial AT (27) mengalami luka tusuk dan sempat ditemukan dalam keadaan sadar sebelum dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku AB (25) kini telah diamankan di Polres Tarakan.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan, Praditya Panji Utama, menjelaskan bahwa kerjadian berlangsung di kamar milik pelaku AB yang berada di blok berbeda dari korban AT.
“Penikaman terjadi di kamar pelaku. Ukurannya sekitar 2×2 meter. Saat itu di dalam hanya ada pelaku, korban, dan satu orang saksi,” jelasnya, Kamis (25/9).
Kejadian pertama kali diketahui oleh kepala tamping (ketua kamar) yang mendengar keributan. Petugas langsung melakukan pengecekan, dan korban (AT) segera ditandu ke rumah sakit.
Menanggapi pertanyaan wartawan, terkait dugaan utang-piutang narkoba, Praditya menyatakan pihak Lapas belum dapat menyimpulkan apapun.
“Untuk dugaan sementara apakah terkait sabu atau tidak, kami tidak bisa menyebutkan. Kita sudah percaya pada pihak yang berwajib. Nanti mungkin setelah pemeriksaan selesai, ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia telah berkomitmen terhadap nol toleransi terhadap handphone, pungli, dan narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Saya tekankan bahwa untuk peredaran narkoba di dalam Lapas, insya Allah tidak ada. Mengenai isu yang beredar soal utang-piutang sabu, kita percayakan sepenuhnya kepada proses penyidikan dari pihak kepolisian,” tegas Praditya.
Senjata tajam yang digunakan dalam penikaman juga tengah diselidiki. Belum dapat dipastikan apakah senjata tersebut merupakan pisau dapur atau buatan sendiri.
“Sedang didalami. Kita belum tahu pasti asal pisaunya. Apakah itu pisau dapur atau buatan sendiri, itu sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian,” jelasnya.
Kedua narapidana yang terlibat merupakan warga binaan kasus narkotika. Korban AT dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan sudah menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Sedangkan pelaku AB divonis 7 tahun dan telah menjalani sekitar setengah dari masa hukumannya.
“Keduanya berasal dari blok berbeda. Korban datang ke kamar pelaku, dan di situlah penikaman terjadi. Apakah ada cekcok sebelumnya atau langsung terjadi penikaman, masih menunggu hasil penyelidikan,” tambah Praditya.
Pelaku AB telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak Lapas terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sejauh ini, terdapat empat saksi yang telah diperiksa, terdiri dari satu petugas Lapas dan tiga warga binaan.
“Saksi-saksi masih dalam pemeriksaan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi. Kami serahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang,” tutup Praditya. (**)