NOTIFNEWS – DPRD Tarakan memasukkan pengelolaan Tarakan Art & Convention Center (TACC) sebagai bagian dari rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, dengan menyoroti perlunya keseimbangan antara pendapatan dan perawatan aset.
Catatan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Tarakan sebagai hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan aset yang memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus LKPj DPRD Tarakan, Barokah, menjelaskan TACC merupakan salah satu aset daerah yang telah memberikan kontribusi bagi PAD, dengan capaian sekitar Rp1 miliar. Namun, kontribusi tersebut dinilai belum diimbangi dengan dukungan anggaran perawatan yang memadai.
“TACC ini sebenarnya sudah memberikan pemasukan bagi daerah, tetapi dari sisi perawatan belum terlihat adanya keseimbangan dalam penganggaran,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas dan keberlanjutan fungsi gedung jika tidak ditangani secara tepat.
Ia menilai, pengelolaan aset daerah seharusnya dilakukan secara terintegrasi antara pendapatan dan belanja pemeliharaan, sehingga aset tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jangka panjang.
“Ke depan harus ada keseimbangan antara pemasukan dan biaya perawatan. Jangan sampai aset menghasilkan, tapi pemeliharaannya terabaikan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kebutuhan operasional pendukung yang belum terakomodasi dalam anggaran, seperti biaya pembersihan dan perawatan fasilitas setelah digunakan untuk kegiatan.
Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan TACC tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga kualitas pelayanan.
DPRD berharap, rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran ke depan, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
Dengan pengelolaan yang lebih seimbang dan terencana, TACC diharapkan tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga tetap terjaga kondisinya sebagai fasilitas publik yang representatif bagi masyarakat.
“Rekomendasi ini kami harapkan bisa ditindaklanjuti, sehingga pengelolaan aset ke depan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal,” pungkasnya. (*)













