NOTIFNEWS – Polda Kalimantan Utara bersama jajaran polres berhasil mengungkap 58 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka. Pengungkapan didominasi kasus curat sebanyak 32 perkara, disusul 21 kasus curanmor dan lima kasus curas.
Data Polda Kaltara menunjukkan Polres Tarakan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 21 kasus. Selanjutnya Polresta Bulungan 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau delapan kasus, Polres Tana Tidung empat kasus, serta Ditreskrimum Polda Kaltara dua kasus.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembilan perkara dihentikan penyidikannya, sedangkan 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang disiagakan selama 24 jam untuk merespons laporan masyarakat terkait kejahatan jalanan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Melalui langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman dan terkendali,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, baik melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110 maupun Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah.
“Polda Kaltara bersama seluruh jajaran akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegasnya. (*)













