TARAKAN, NOTIF NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara mengingatkan masyarakat tidak terlibat praktik politik uang. Pemberi dan penerima politik uang bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kaltara, Arif Rochman menyampaikan ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tetapi juga penerimanya.
“Kita sampaikan bahwa didalam pasal 187A juncto pasal 73 itu memberikan sanksi tegas bahwa yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).
Arif menjelaskan bahwa dalam aturan itu sanksi pidana penjara yang dikenakan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miiar.
Oleh karena itu, dia menekankan agar masyarakat waspada terhadap praktik politik uang yang rawan terjadi pada masa tenang. Peningkatan pengawasan juga akan terus dilakukan pihaknya untuk mewujudkan proses pilkada yang aman dan lancar.
“Untuk bisa mengantisipasi potensi pelanggaran, kita mengadakan patroli pengawasan di seluruh jajaran dan pengawas TPS terutama pada masa tenang sehingga itu tidak terjadi,” kata Arif.
(CBS)












