TARAKAN, NOTIF News – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menangani 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada periode 22 Oktober-20 November 2024.
Modus yang dilakukan para tersangka beragam mulai dari menggunakan paspor dengan dalih kunjungan keluarga, hingga mengiming-imingi para korban pekerjaan dengan gaji tinggi lebih dari 2.0000 ringgit Malaysia per bulan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dengan jumlah korban sebanyak 108 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, pada (22/11/2024).
Sejumlah barang bukti juga disita polisi dari pengungkapan kasus TPPO itu, diantaranya dokumen pribadi berupa paspor, tiket kapal dan identitas KTP, handphone serta beberapa unit kendaraan.
Para korban tersebut dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur berangkat ke Malaysia dengan dibiayai oleh cukong. Setelah berada di Malaysia, para korban akan mengganti biaya perjalanan menggunakan gaji yang didapatkan.
Taufik mengungkapkan perekrutan PMI, salah satunya dilakukan oleh para pekerja yang cuti pulang ke kampung halaman kemudian mengajak korban lainnya untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.
“Apabila sudah ada yang berhasil kerja disana, mereka melaksanakan cuti pulang ke kampungnya lalu mengajak tetangga atau pun saudara untuk bekerja di Malaysia,” tutur Taufik.
Tindaklanjut dari pengungkapan tersebut, kata Taufik Polda Kaltara akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari DPO yang ada di Malaysia guna proses hukum lebih lanjut.
(CBS)









