NOTIFNEWS – Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan membongkar dua arena judi sabung ayam yang berlokasi di Kecamatan Tarakan Barat dan Tarakan Tengah pada Sabtu,(2/8/2025.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Wali Kota Tarakan, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,sebagai respons atas laporan dan keluhan warga yang merasa resah dengan kegiatan ilegal tersebut sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk memberantas praktik perjudian.
Sebelum penertiban, seluruh personel gabungan yang terdiri dari 83 orang, termasuk Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. dan Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos., M.Han., menggelar apel persiapan di Mako Polres Tarakan pada pukul 09.20 Wita. Setelah apel, tim langsung bergerak menuju lokasi target.
Di lokasi pertama, yaitu di Kecamatan Tarakan Barat, tim disambut dengan spanduk dukungan dari warga RT 12 yang menolak lingkungannya dijadikan tempat perjudian. Proses pembongkaran berjalan tertib dan tidak ada perlawanan. Setelah itu, tim melanjutkan pembongkaran di Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah berdialog dengan pemilik lahan, pembongkaran juga berjalan lancar tanpa protes dari masyarakat.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum. Ia juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat juga memiliki semangat yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan aktif melaporkan kegiatan ilegal melalui nomor pengaduan Kapolres Tarakan di 08115445110. Ia menegaskan bahwa pihak berwajib akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas jika ditemukan kembali aktivitas serupa. (**)









