Sabtu, 20 Juni 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home News

Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan, Ini Kata Hairul

by Redaksi
7 Agustus 2025
in News, Notif Kaltara, Utama
A A
0
Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan, Ini Kata Hairul

Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan, Ini Kata Hairul.

3
VIEWS

NOTIFNEWS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Menurutnya, persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) sudah dinyatakan inkrah, dan putusannya harus dihormati.

Hairul menjelaskan, bahwa kasus ini tidak perlu lagi mendapat tanggapan yang terlalu serius atas segala layangan dugaan atau bahkan tudingan yang sifatnya terkesan hanya mencari-cari kesalahan semata, karena kasus ini telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

“Yang utama harus digaris bawahi, perlu saya tegaskan bahwa keputusan ini telah dinyatakan inkrah di Pengadilan, makanya tidak perlu direspon atau memerlukan klarifikasi lagi, karena keputusan inkrah ini mengikat, maka otomatis telah menjawab secara keseluruhan, itu jawaban total dari segala dugaan-dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Hairul.

Hairul juga menegaskan, bahwa secara kode etik sikap pemerintah tidak boleh basa-basi yang berakibat pada potensi melemahkan produk hukum.

“Kita paham, tentu tidak semua pihak bisa merasa terpuaskan. Pro dan kontra itu biasa, itu sudah dinamika hukum alam, jadi tidak perlu kita berlama-lama tenggelam hanya karena mempersoalkan apa yang sudah menjadi fitrah alam. Toh kami juga tidak bisa memaksakan warna baju orang lain harus sama dengan warna baju kami, dalam arti kami tidak bisa menuntut setiap orang harus sepemikiran dengan kami, memaksa semua orang harus pro dengan kami. Justru itu tidak mencerminkan ciri pemerintah yang baik,” terangnya.

Menurutnya, sebagai lembaga pemerintah harus tegak lurus dalam menunjukkan sikap yang menjadi simbol pandangan hukum. Sikap pemerintah harus konsisten tegak lurus pada prinsip-prinsip hukum.

“Jika sudah diputuskan inkrah, ya sudah, sikap pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk belok-belok tanpa arah yang jelas. Kami tidak boleh menunjukkan sikap hukum yang dikhawatirkan malah terkesan blunder pada putusan yang telah inkrah,” katanya.

Selain itu, dijelaskan Hairul, bahwa tidak halal lembaga pemerintah itu memuntahkan narasi-narasi yang pada prinsipnya telah terjawab secara menyeluruh dan utuh melalui putusan inkrah.

Sehingga, melakukan tindakan klarifikasi oleh pihak pemerintah atas putusan inkrah itu malah terkesan merendahkan atau meragukan segala putusan-putusan legal hukum yang diterbitkan secara sah oleh lembaga yang berwenang.

Tidak hanya putusan lembaga Pengadilan saja, tetapi warna sikap pemerintah itu harus menghormati ketetapan semua lembaga yang diakui oleh negara dan diberikan kewenangan-kewenangan khusus untuk mengeluarkan segala produk-produk yang di bidanginya sesuai Tupoksinya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya pikir ini sudah clear and clean ya. Kalau ini kami gubris, sibuk klarifikasi, yang ada malah terkesan pembenaran. Dan tentu justru akan menjadi tidak etis, karena secara implisit itu sama halnya dengan meragukan produk pengadilan, dengan kata lain tidak menghormati putusan hukum. Kami ini lembaga pemerintah, sehingga harus punya sikap yang jelas warnanya, sikap yang tidak boleh ambigu dalam menjunjung nilai-nilai hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Hairul menjelaskan, hasil temuan BPK yang kemudian terbit bukti surat perintah tertulis Gubernur kepada Kepala DLH, berisi atensi agar lebih cermat dan ekstra hati-hati dalam mengambil sikap dan mengeluarkan keputusan yang nantinya akan berujung pada perbuatan yang sifatnya secara melawan hukum.

Disamping itu Hairul menerangkan, berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah, yaitu salah satu kepala SKPD selaku PA (pengguna anggaran).

“Jadi dia yang bertanggungjawab mutlak selaku kepala SKPD,” ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020, penganggaran belanja hibah, baik berupa uang atau barang dan jasa, itu dianggarkan pada SKPD terkait, dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

“Sebagai bahan edukasinya adalah bahwa subtansi atas hibah kepada BUMD itu diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” katanya.

Menurut Hairul, sekarang tinggal bagaimana pertanggungjawabannya jika terjadi tindak pidana hukum. Siapa yang punya mainstream dan siapa-siapa pihak yang terlibat di dalamnya. Apabila mengacu pada UU 17/2003, maka Presiden tidak bisa disalahkan jika terjadi kejadian penyelewengan hibah.

“Namun memang siapa pun yang terlibat di dalamnya, tidak ada yang boleh merasa kebal hukum, termasuk Presiden, tanpa kecuali jika itu bisa dibuktikan aliran dana kemana saja, baik itu sukarela ataupun paksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dana hibah yang disalahgunakan itu tidak langsung ke BUMD (BKJ), tetapi anggarannya ada di DLH.

DLH yang menyerahkan anggaran tersebut. Jadi penganggaran hibah uang kepada BKJ, itu direncanakan dan dianggarkan oleh DLH.(*)

Lainnya

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menerima penghargaan Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 yang diberikan Serikat Media Siber Indonesia...

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menggelar aksi kepedulian lingkungan melalui kegiatan Gerakan...

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., melaksanakan kegiatan anjangsana dan...

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026   

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026  

by Redaksi
17 Juni 2026
0

NOTIFNEWS -  Dua kepala daerah dari Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerima penghargaan dalam ajang Anugerah SMSI 2026 yang diselenggarakan Serikat...

Next Post
PWI Tarakan Kecam Pengrusakan Kantor Koran Kaltara

PWI Tarakan Kecam Pengrusakan Kantor Koran Kaltara

SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Koran Kaltara, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Koran Kaltara, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026   

    Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026  

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkah Ramadan Bagi Sesama, IPSS Kota Tarakan Salurkan Bantuan ke 10 Panti Asuhan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Ketua DPRD Kaltara Dukung Wacana Gubernur Dipilih Presiden: Lebih Efisien dan Tidak Membebani Kandidat

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Karya Kreatif Benuanta 2025, Pemkot Tarakan Perkuat Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Surat Dinkes Viral Terkait Isu Flu Burung, DPRD Tarakan Minta Warga Tetap Tenang

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

Foto Flickr

Little Female Red Fox Hunting In  A Patch Of Common Horsetail - In ExploreMomentumGroßer Pönitzer SeeLand of the Free
Foto Lainnya
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co