NOTIFNEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan gabungan Komisi 1, 2 serta 3 DPRD Kota Tarakan, Selasa (23/9/2025). RDP ini digelar membahas terkait evaluasi pelayanan dan pengawasan PDAM, sekaligus membahas polemik kebijakan penyesuaian abonemen yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Hadir dalam forum tersebut antara lain jajaran Komisi II DPRD Tarakan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tarakan, Ketua Dewan Pengawas PDAM, Direktur PDAM, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian abonemen memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan tersebut bukan kenaikan tarif air, melainkan biaya pemeliharaan jaringan instalasi.
“Abonemen adalah biaya untuk menjaga instalasi sambungan rumah, mulai dari meteran hingga kran. Jadi berbeda dengan tarif air. Dasarnya jelas, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mendorong PDAM agar mandiri, tidak bergantung lagi pada APBD,” terang Iwan.
Iwan menambahkan, biaya abonemen digunakan untuk perawatan hingga penggantian meteran yang rusak. Menurut audit BPKP, water meter wajib diganti bila sudah tidak layak. Jika dihitung secara ideal, biaya pemasangan dan perawatan per unit mencapai Rp2,5 juta atau sekitar Rp41 ribu per bulan. Namun manajemen mengambil jalan tengah dengan hanya memperhitungkan biaya pengadaan bahan senilai Rp1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abonem Rp26 ribu per bulan.
“Kalau mengikuti keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya Rp8.835. Padahal, saat ini masih ada tarif air yang hanya Rp1.400 sampai Rp2.700,” tambahnya.
Iwan menegaskan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan ketika terjadi kerusakan pada meteran atau jaringan rumah.
“Intinya, ini bagian dari upaya PDAM menuju kemandirian sekaligus melindungi pelanggan dari beban biaya besar di kemudian hari,” tutupnya. (**)









