NOTIFNEWS – Sidang perdana perkara dugaan tambang batu bara ilegal oleh PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan setelah salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu, mengaku hanya memahami sekitar 40 persen bahasa Indonesia.
Sidang yang digelar pada Senin (20/10/2025) itu sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Wibowo dari Kejaksaan Negeri Bulungan. Namun, sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pasanriang menanyakan kesiapan para terdakwa mengikuti persidangan. Saat itulah Juliet, pemilik sekaligus pemegang saham mayoritas PT PMJ, menyampaikan keterbatasannya dalam memahami bahasa Indonesia.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, karena sesuai Pasal 177 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa yang tidak menguasai bahasa Indonesia wajib didampingi penerjemah resmi.
“Karena salah satu terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia dengan baik, maka sidang tidak dapat dilanjutkan. Pengadilan akan menghadirkan penerjemah untuk mendampingi terdakwa dalam sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Juply Sandria di ruang sidang.
Juliet Kristianto Liu, perempuan berusia 69 tahun kelahiran Taipei, Taiwan, diketahui telah menjadi warga negara Indonesia dan berdomisili di Tarakan, Kalimantan Utara. Meski demikian, keterbatasan bahasa menjadi kendala baginya mengikuti jalannya sidang secara maksimal.
Sidang yang berlangsung secara virtual ini juga diikuti dua terdakwa lainnya, yakni M Yusuf selaku Direktur PT PMJ dan Joko Rusdiono sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Ketiganya mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, sementara majelis hakim bersidang dari ruang PN Tanjung Selor.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pipit Mutiara Jaya di wilayah Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin (27/10/2025) dengan menghadirkan penerjemah untuk mendampingi Juliet dalam proses persidangan. (*)









