NOTIFNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menegaskan aktivitas bongkar muat di badan jalan, termasuk ruas jalan protokol, tidak diperbolehkan. Pelanggaran ini akan ditindak tegas karena mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menjelaskan bahwa sejak Maret lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD, pengusaha, serta pemilik kendaraan besar untuk membahas persoalan ini. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada sopir agar kegiatan bongkar muat tidak lagi dilakukan di pinggir jalan.
“Di awal bulan tiga kemarin kita sudah rapat dengan DPRD dan juga mengundang rekan-rekan pemilik usaha kendaraan besar. Sudah kita imbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kita tindak,” tegas Rudika, Jumat (12/9/2025).
Menurut Rudika, patroli akan kembali digalakkan untuk memantau ruas-ruas jalan rawan, seperti Jalan Yos Sudarso hingga kawasan Sebengkok. Jalan tersebut dinilai sempit dan kerap menimbulkan kemacetan saat jam sibuk karena adanya aktivitas bongkar muat.
Ia menambahkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan sosialisasi. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, Satlantas akan menerapkan sanksi tilang secara tegas.
“Sosialisasi sudah dilakukan. Ke depan, mungkin akan kita lakukan tilang betul-betul. Kalau ada truk parkir di tengah jalan tanpa alasan yang kuat, pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif, pihaknya akan menyambangi toko-toko tersebut untuk memastikan aktivitas distribusi barang lebih tertib. Ia juga mendorong agar kegiatan bongkar muat dilakukan di area pelabuhan yang telah difasilitasi.
“Harapan kami, pemilik toko bisa lebih kooperatif. Kalau ada aktivitas bongkar muat, sebaiknya disampaikan ke Satlantas agar bisa difasilitasi. Dengan begitu distribusi barang tetap berjalan, tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (**)












