NOTIFNEWS — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di tingkat nasional. Salah satu skema yang ramai dibahas adalah rencana agar pemilihan gubernur dilakukan langsung oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan karena dinilai lebih efisien dan dapat menghemat biaya pemilu yang selama ini sangat besar.
Achmad Djufrie, mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan dan undang-undang mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
“Sampai saat ini, aturan dan undang-undangnya belum selesai. Informasi yang saya dapat masih sekitar 80 persen. Tetap, keputusan presiden pun harus ada undang-undang yang mengatur untuk pemilihan gubernurnya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, wacana agar gubernur dipilih langsung oleh presiden dinilai lebih efisien dan dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang selama ini dinilai terlalu besar.
“Mudah-mudahan bisa begitu, karena dalam situasi efisiensi seperti sekarang, untuk menghemat biaya itu lebih tepat saya rasa. Berdasarkan kajian-kajian akademis juga, pelaksanaannya jauh lebih murah,” katanya.
Ia menilai, bila nantinya pemilihan gubernur dilakukan melalui mekanisme tersebut, hal itu justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi daerah.
“Kalau hasil pertimbangannya lebih bagus, menurut saya lebih bagus di DPR. Karena saya sudah mengikuti beberapa kali pemilihan gubernur, biayanya luar biasa besar. Lokasinya juga berjauh-jauh, sampai ke pelosok. Kasihan juga kandidatnya, kalau dia tidak punya uang banyak, ya sulit ikut bertanding,” tuturnya.
Achmad Djufrie juga menilai, secara teknis sistem ini tidak akan menyulitkan pelaksanaan pemilu, sebab proses pencalonan tetap melalui jalur partai politik yang sah.
“Kalau soal pelaksanaannya, saya rasa tidak ribet. Semuanya kan tetap melalui partai politik yang menentukan siapa yang bisa diajukan sebagai calon gubernur,” tambahnya.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada masyarakat bila wacana ini benar-benar akan diterapkan.
“Pasti perlu sosialisasi. Ini kan masih waktunya banyak. Saya rasa kalau tidak ada perubahan besar di pusat, mungkin prosesnya akan cepat. Tapi untuk sekarang, kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini mencuat setelah beberapa kalangan di pemerintahan menilai bahwa mekanisme pemilu langsung menelan biaya besar dan rawan konflik sosial. Beberapa pihak juga menilai pemilihan langsung sering kali menimbulkan politik uang dan beban fiskal tinggi bagi negara maupun kandidat.
Sementara itu, sejumlah pengamat politik menyebut usulan ini masih harus dikaji mendalam, karena dapat berdampak pada sistem demokrasi daerah yang telah berjalan hampir dua dekade.
Achmad Djufrie berharap, apapun kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat nantinya, tetap mempertimbangkan asas efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di daerah.
“Yang terpenting bagi kita di daerah adalah bagaimana sistem itu bisa berjalan dengan baik, efisien, tapi tetap menjaga prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (**)












