Jumat, 19 Juni 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home News

Kasus Tambang Ilegal PT PMJ Segera Disidangkan, Juliet Kristianto Liu dan Dua Rekannya Siap Hadapi Dakwaan

by Redaksi
19 Oktober 2025
in News, Notif Kaltara, Utama
A A
0
Kasus Tambang Ilegal PT PMJ Segera Disidangkan, Juliet Kristianto Liu dan Dua Rekannya Siap Hadapi Dakwaan

Juliet Kristianto Liu, saat akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bulungan, untuk menjalani sidang dugaan tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Tana Tidung.

9
VIEWS

Baca Juga

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

NOTIFNEWS – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memastikan pelimpahan berkas perkara tambang tanpa izin (ilegal mining) yang menjerat Juliet Kristianto Liu, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), bersama dua rekannya Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, akan dilakukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyusunan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka saat ini memasuki tahap akhir.

“Persiapan surat dakwaan untuk dilimpahkan, informasi terakhir yang saya terima dalam minggu depan ini. Mungkin Senin atau Selasa sudah dilimpahkan,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah pelimpahan ke pengadilan, jadwal sidang biasanya terbit dalam waktu sekitar satu minggu.

“Kalau dilimpahkan hari Senin, biasanya Kamis atau maksimal Senin berikutnya sudah keluar surat penetapan hari sidang. Jadi minggu depan kita limpahkan, kemudian minggu berikutnya sudah mulai persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan pertama diajukan pada Agustus 2025 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan tersebut kemudian dicabut dan diajukan kembali dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.

Dalam sidang perdana pada 8 September 2025, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan kedua. Namun, permohonan ketiga dengan Nomor Perkara: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan pada 11 September 2025 akhirnya ditolak dan dinyatakan gugur oleh majelis hakim, serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang dilakukan oleh PT PMJ dipastikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan.

“Kalau untuk tiga terdakwa yang sudah tahap dua itu, tidak ikut praperadilan. Yang praperadilan itu perkara sebelumnya, dan itu terkait uang reklamasi atau ganti rugi, bukan soal pasal dakwaannya,” kata Andi.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Juliet, Muhammad Yusuf, dan Djoko Rusdiono merupakan perkara lanjutan (split) dari kasus sebelumnya, dengan barang bukti yang masih berkaitan.

“Artinya, barang buktinya itu termasuk satu rangkaian dengan perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 55 ini berarti satu rangkaian, satu unsur delik pidana yang disamakan dengan perkara sebelumnya,” tandasnya.

Andi menuturkan, sebagian besar barang bukti berupa dokumen dan berkas administrasi pertambangan. Karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Untuk teknis persidangan, Kejati Kaltara menyiapkan opsi sidang daring (zoom meeting) mengingat kondisi geografis dan jarak antarwilayah.

“Kalau nanti terkendala jaringan atau ada hal yang harus dikonfrontir langsung, bisa saja dilakukan sidang tatap muka. Tapi itu sifatnya situasional,” pungkas Andi. (**)

Tags: #KejatiKaltara #TambangIlegal #PTPMJ #JulietKristiantoLiu #MuhammadYusuf #DjokoRusdiono #TanjungSelor #Bulungan #Tarakan #Hukum #Persidangan #KasusMinerba #PenegakanHukum #Notifnews

Lainnya

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menerima penghargaan Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 yang diberikan Serikat Media Siber Indonesia...

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih di Pasar Induk

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menggelar aksi kepedulian lingkungan melalui kegiatan Gerakan...

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., melaksanakan kegiatan anjangsana dan...

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026   

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026  

by Redaksi
17 Juni 2026
0

NOTIFNEWS -  Dua kepala daerah dari Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerima penghargaan dalam ajang Anugerah SMSI 2026 yang diselenggarakan Serikat...

Next Post
Agustina Idom Sumbang Perak untuk Kaltara dari Cabang Kempo di PON Bela Diri 2025

Agustina Idom Sumbang Perak untuk Kaltara dari Cabang Kempo di PON Bela Diri 2025

Juara Pool C, Agustina Udom Melangkah ke Semifinal PON Bela Diri 2025

Juara Pool C, Agustina Udom Melangkah ke Semifinal PON Bela Diri 2025

Satgas Kaltara Kontingen Kaltara Pastikan Pelayanan Atlet di PON Bela Diri 2025 Lancar 

Satgas Kaltara Kontingen Kaltara Pastikan Pelayanan Atlet di PON Bela Diri 2025 Lancar 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026   

    Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026  

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkah Ramadan Bagi Sesama, IPSS Kota Tarakan Salurkan Bantuan ke 10 Panti Asuhan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Ketua DPRD Kaltara Dukung Wacana Gubernur Dipilih Presiden: Lebih Efisien dan Tidak Membebani Kandidat

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Karya Kreatif Benuanta 2025, Pemkot Tarakan Perkuat Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Surat Dinkes Viral Terkait Isu Flu Burung, DPRD Tarakan Minta Warga Tetap Tenang

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

Foto Flickr

Little Female Red Fox Hunting In  A Patch Of Common Horsetail - In ExploreMomentumGroßer Pönitzer SeeLand of the Free
Foto Lainnya
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co