NOTIFNEWS – Bea Cukai Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selasa (4/11/2025), lembaga tersebut memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025, dengan total nilai mencapai Rp653.009.640.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai terhadap pengelolaan barang-barang ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pengelolaan barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Wahyu.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen minuman beralkohol (total 796,675 liter), 22 bal pakaian bekas, serta 10 unit barang larangan terbatas (lartas) berupa 9 senjata tajam dan 1 alat bantu seks.
“Seluruh barang ini telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan, impor pakaian bekas termasuk tindakan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025, dan dilakukan secara terbuka sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya kami menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang-barang terlarang lainnya,” tambahnya.
Tak hanya pemusnahan, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan barang hibah hasil sitaan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan kepada BAZNAS Kota Tarakan. Barang tersebut terdiri dari beras sebanyak 6.000 kilogram dan gula sebanyak 9.600 kilogram, hasil sitaan kerja sama dengan Bakamla dan Polres Tarakan.
“Barang hibah ini kami serahkan kepada BAZNAS Tarakan agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutur Wahyu.
Acara pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud, Kejari Tarakan, Bakamla, BPOM, Pengadilan Negeri, Polres Tarakan, serta sejumlah instansi vertikal lainnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Tarakan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran barang ilegal serta pentingnya mendukung peredaran barang yang sah dan aman bagi publik. (**)








