NOTIFNEWS – Keterbatasan fasilitas Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Kota Tarakan mendorong DPRD mengusulkan pemanfaatan sementara aset daerah sebagai lokasi penampungan ternak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pengawasan lalu lintas hewan sembari menunggu pembangunan fasilitas resmi dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Umar Rafiq, mengatakan hingga saat ini Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara belum memiliki IKH di Tarakan. Proses pengusulan ke pemerintah pusat pun masih berlangsung.
Menurutnya, kondisi ini cukup krusial mengingat Tarakan merupakan jalur transit utama distribusi ternak ke sejumlah wilayah seperti Nunukan dan Malinau.
“Posisi Tarakan ini strategis sebagai jalur distribusi. Harusnya ada tempat penampungan sementara untuk memastikan kondisi ternak sebelum disalurkan ke daerah tujuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi IKH sangat vital dalam memastikan kesehatan hewan melalui proses karantina sebelum ternak beredar di masyarakat.
Namun, karena fasilitas tersebut belum tersedia, DPRD menilai perlu solusi jangka pendek agar pengawasan tetap berjalan optimal.
Salah satu opsi yang didorong adalah pemanfaatan kawasan Kunak Aki Babu sebagai lokasi karantina sementara melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak karantina.
“Kalau belum ada fasilitas permanen, aset daerah seperti Kunak bisa dimanfaatkan lebih dulu, tentu dengan pengaturan dan dukungan dari pemerintah,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui kondisi fasilitas di kawasan tersebut saat ini belum memadai. Banyak infrastruktur kandang yang rusak dan memerlukan perbaikan sebelum bisa digunakan kembali.
“Kondisinya memang perlu pembenahan. Kalau dipaksakan tanpa perbaikan, justru berisiko,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun membutuhkan anggaran cukup besar, perbaikan fasilitas tersebut tetap layak dipertimbangkan karena memiliki potensi mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, aktivitas penitipan ternak di kawasan tersebut sebenarnya sudah berjalan dan memberikan pemasukan, meskipun belum dikelola secara maksimal.
“Potensinya sudah ada, tinggal bagaimana dikelola lebih baik supaya bisa memberi kontribusi lebih besar ke daerah,” katanya.
Selain itu, Umar juga menyoroti aspek kelembagaan dalam pengelolaan kawasan tersebut yang saat ini berada di bawah Perumda Agrobisnis. Ia menilai perlu kejelasan arah kebijakan agar tidak menghambat pemanfaatan ke depan.
“Pengelolaannya harus jelas, apalagi ada rencana penataan. Ini perlu dipastikan supaya tidak jadi kendala,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut pembangunan IKH oleh pemerintah pusat membutuhkan waktu cukup panjang karena melalui berbagai tahapan administrasi.
“Kalau menunggu dari pusat, prosesnya bisa memakan waktu beberapa tahun,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong adanya langkah konkret melalui koordinasi antara pemerintah kota dan pihak karantina untuk membahas pemanfaatan fasilitas yang ada sebagai solusi sementara.
“Perlu ada pertemuan khusus agar ada langkah nyata. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan terlalu lama tanpa solusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain mendukung pengawasan kesehatan hewan, pemanfaatan fasilitas tersebut juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah jika dikelola secara optimal.
“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa sekaligus memperkuat pengawasan dan menambah pemasukan daerah,” pungkasnya. (*)












