NOTIFNEWS – Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Tarakan masih menghadapi sejumlah tantangan. Hal ini terungkap dalam uji petik Pansus LKPJ DPRD Tarakan saat meninjau Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), khususnya terkait akses produk hukum yang dinilai belum optimal.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Tarakan, Barokah, menegaskan bahwa peran DKISP sangat penting dalam mendukung keterbukaan informasi, terutama dalam penyediaan layanan digital yang dapat diakses masyarakat secara luas.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Pansus menemukan bahwa platform informasi hukum daerah, khususnya website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), belum berfungsi secara maksimal.
“Kami menerima banyak masukan, terutama dari kalangan mahasiswa dan akademisi, yang mengaku kesulitan mengakses dokumen produk hukum melalui website yang tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena JDIH seharusnya menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait peraturan daerah maupun kebijakan pemerintah secara terbuka.
Barokah menilai, akses terhadap produk hukum tidak boleh menjadi hal yang menyulitkan, mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan dokumen seperti perda atau perwali dengan mudah, tanpa harus melalui proses yang berbelit,” katanya.
Untuk itu, Pansus mendorong DKISP agar segera melakukan koordinasi lebih intensif dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan guna memastikan sinkronisasi dan integrasi data.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh dokumen hukum, mulai dari draf hingga regulasi yang telah disahkan, dapat diakses secara cepat dan efisien oleh publik.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya pemeliharaan sistem digital, termasuk kestabilan domain dan keamanan server, agar layanan publik berbasis online dapat berjalan tanpa kendala.
“Kami berharap platform ini bisa segera dibenahi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor hanya untuk mencari dokumen fisik,” tambahnya.
Pansus menilai, optimalisasi layanan digital tidak hanya mendukung transparansi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Seluruh temuan dalam kunjungan tersebut akan dirumuskan dalam rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi bagi perangkat daerah terkait.
“Transparansi dimulai dari kemudahan akses informasi. Kalau aksesnya mudah, masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan memahami kebijakan pemerintah,” tutup Barokah.(*)









