NOTIFNEWS, TARAKAN – Soal status penutupan Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung tepatnya di RT 15, Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Komisi III DPRD Tarakan akhirnya mengambil langkah tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin,13 April 2026.
DPRD memberi tenggat waktu maksimal tiga hari kepada pihak otoritas pelabuhan untuk memastikan status kelayakan lokasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana menegaskan, bahwa ketidakjelasan status pelabuhan justru berpotensi merugikan banyak pihak, terutama pengelola dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di lokasi tersebut.
“Jangan sampai ini berlarut-larut. Kita minta paling lama 1 sampai 3 hari sudah ada keputusan jelas, bisa atau tidak pelabuhan itu difungsikan,” tegas Randy.
Randy juga mengatakan, keputusan tersebut harus dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Lantas, ia menerangkan, bahwa berdasarkan pemaparan pihak KSOP dalam rapat, untuk sementara seluruh aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut diminta dihentikan hingga seluruh aspek perizinan dipenuhi.
Namun DPRD tidak ingin keputusan hanya didasarkan pada asumsi atau penilaian sepihak tanpa dasar regulasi yang kuat.
“Saya tidak ingin hanya mendengar. Kita juga harus melihat aturan yang jelas. Kalau memang tidak layak secara regulasi, sampaikan secara resmi. Kalau bisa, ya silakan dilanjutkan dengan memenuhi syarat,” ungkapnya.
Randy juga menyoroti kondisi pengelola pelabuhan yang dinilai sudah mengeluarkan upaya, namun terancam berhenti di tengah jalan akibat ketidakpastian hukum.
“Kasihan kalau sudah berusaha, tapi di kemudian hari justru bertabrakan dengan aturan. Makanya harus ada kepastian konkret,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Tarakan juga menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada siapa yang mengelola pelabuhan, melainkan apakah lokasi tersebut memenuhi standar dan ketentuan sebagai pelabuhan bongkar muat.
“Intinya bukan siapa pengelolanya, tapi layak atau tidak menurut aturan. Kalau memenuhi syarat, kita dukung beroperasi. Tapi kalau tidak, tentu tidak bisa dipaksakan,” tukasnya.(*)









