NOTIFNEWS – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 ball pakaian bekas (ballpress) di perairan Tarakan, Kalimantan Utara. Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan speedboat SB Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK.
Aksi penyelundupan ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di perairan perbatasan RI–Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik. Menindaklanjuti laporan itu, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan Speed Kamla 40 PK dikerahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan Pelabuhan Malundung.
Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 22.10 WITA, petugas mendeteksi speedboat target memasuki alur Sungai Idec tanpa penerangan sama sekali. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berusaha melarikan diri namun akhirnya kandas di tepian sungai pada koordinat 03°16.547’ LU – 117°37.043’ BT. Awak kapal melarikan diri ke darat menggunakan kendaraan yang menjemput di lokasi. Meski demikian, tim berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan untuk dibawa ke Dermaga Satrol Kodaeral XIII guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, menyebutkan keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dukungan TNI Angkatan Laut terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan impor ilegal, khususnya pakaian bekas. Barang tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang impor.
“Penyelundupan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri tekstil nasional, pelaku UMKM, dan kesehatan masyarakat. TNI AL akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Modus Baru: Mematikan Lampu untuk Hindari Deteksi Radar
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pelaku diduga menggunakan modus baru untuk menghindari pantauan aparat, yakni mematikan sistem penerangan kapal saat melintas di wilayah perairan. Cara ini digunakan agar kapal tidak terdeteksi radar atau pengawasan visual saat beroperasi pada malam hari.
“Para pelaku berupaya semaksimal mungkin untuk menghilangkan jejak agar tidak terdeteksi. Salah satunya dengan mematikan penerangan kapal saat melintas di jalur perbatasan,” ungkap Bambang.
Dari indikasi awal, terdapat tiga orang yang berada di atas speedboat saat pengejaran berlangsung. Namun seluruhnya berhasil melarikan diri ke darat. Saat ini, tim masih melakukan proses pencarian terhadap keberadaan awak kapal maupun pemilik barang.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal menunjukkan tidak ditemukan barang lain selain pakaian dan sepatu bekas. “Sudah kami lakukan screening dengan x-ray, hasilnya tidak ditemukan muatan lain selain ballpress pakaian dan sepatu,” jelas Bambang.
Kapal SB Jalur Langit Express saat ini diamankan di Dermaga Satrol Kodaeral XIII Tarakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil perhitungan awal, nilai total muatan ilegal yang diamankan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Operasi ini dinilai memiliki dampak strategis terhadap perlindungan ekonomi nasional karena turut menyelamatkan potensi penerimaan negara dan melindungi industri tekstil serta UMKM dari kerugian.
Melalui keberhasilan ini, TNI AL menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan laut dan stabilitas ekonomi nasional. “Setiap tindakan penyelundupan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan jalur kejahatan,” tutup Bambang.












