NOTIFNEWS – Insiden berdarah kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Seorang narapidana berinisial AT (27) tewas setelah ditikam oleh sesama penghuni sel, AB (25), pada Rabu (24/9/2025) sore. Ironisnya, senjata yang digunakan bukanlah pisau rakitan, melainkan pisau buah yang dijual umum di pasaran.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan petugas, sebab benda berbahaya semacam itu bisa masuk hingga ke dalam kamar sel.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pisau sudah kita amankan. Pisau itu biasa buat motong buah. Bukan rakitan, tapi pisau yang memang dijual umum,” ungkap AKP Ridho saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Ridho menambahkan, korban mengalami satu luka tusukan di dada kiri yang berakibat fatal. Saat peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, laporan baru diterima polisi setelah waktu magrib, ketika korban sudah dibawa ke rumah sakit.
“Selain pisau, barang bukti lain yang kita amankan yaitu pakaian korban dan pelaku. Dari keluarga korban pun meminta kasus ini diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif penikaman, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan hutang-piutang narkoba. Hingga kini, lima orang saksi sudah diperiksa, termasuk petugas Lapas dan keluarga korban.
“Kronologis lengkap masih kita dalami. Untuk pasalnya, kita kenakan 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat 3. Apakah ada unsur perencanaan, itu masih dalam proses penyidikan,” kata Ridho.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka pertanyaan soal ketat tidaknya pengawasan di balik jeruji besi Lapas Tarakan. Bagaimana mungkin pisau dapur sederhana bisa berubah menjadi alat pembunuh di ruang tahanan yang seharusnya steril dari benda tajam?(**)












