NOTIFNEWS – Sebanyak 79 narapidana beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Natal dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, Kamis (25/12/2025).
Dari total 79 narapidana penerima remisi, sebanyak 78 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara satu orang lainnya menerima Remisi Khusus II dan langsung menghirup udara bebas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.
Berdasarkan data Lapas Tarakan, para penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Rinciannya, 40 orang merupakan narapidana kasus narkotika, satu orang kasus tindak pidana korupsi, dan 38 orang lainnya tersangkut perkara pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana ketentuan yang berlaku, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Remisi Natal ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, mengoreksi diri, dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,” ujar Jupri saat menyampaikan sambutan usai membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pemberian remisi Natal merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas ketentuan syarat dan tata cara pemberian remisi dan hak integrasi lainnya.












