NOTIFNEWS – Upaya Pemerintah Kota Tarakan mendorong peningkatan kinerja badan usaha milik daerah melalui perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) mendapat dukungan DPRD Tarakan, terutama dalam hal penguatan modal dan pengembangan bisnis.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid, yang menilai langkah transformasi ini sebagai strategi untuk memaksimalkan potensi usaha yang selama ini belum tergarap optimal.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda memungkinkan masuknya investasi dari pihak luar, sehingga perusahaan daerah memiliki tambahan sumber permodalan untuk mengembangkan unit usaha.
“Prinsipnya, perseroda itu membuka peluang penggabungan modal dengan pihak luar. Ini penting untuk memperkuat perusahaan agar potensi yang selama ini belum maksimal bisa dikembangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini masih terdapat Perumda yang kinerjanya dinilai belum optimal, sehingga perlu didorong melalui skema yang lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan usaha.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Perumda Tarakan Aneka Usaha yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan kinerjanya.
“Kami mendukung langkah ini, karena memang masih ada Perumda yang belum maksimal. Harapannya, dengan perubahan status ini, kinerja perusahaan bisa lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Tarakan saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah terkait rencana tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Pemkot Tarakan tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum perubahan status Perumda menjadi Perseroda.
Draf tersebut nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
DPRD berharap proses transformasi ini dapat dirancang secara matang, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga kesiapan manajemen dan model bisnis perusahaan ke depan.
Selain itu, perubahan status ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik yang menjadi bagian dari peran perusahaan daerah.
Dengan dukungan regulasi yang kuat serta pengelolaan yang profesional, DPRD menilai perubahan Perumda menjadi Perseroda dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.(*)












