Jumat, 19 Juni 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home Notif Kaltara

Kekosongan Jabatan Eselon II, Plt BKD di Kaltara Dinilai Sudah Sesuai Regulasi

by Redaksi
24 Februari 2026
in Notif Kaltara
A A
0
Kekosongan Jabatan Eselon II, Plt BKD di Kaltara Dinilai Sudah Sesuai Regulasi

Kekosongan Jabatan Eselon II, Plt BKD di Kaltara Dinilai Sudah Sesuai Regulasi.

11
VIEWS

NOTIFNEWS, TARAKAN – Praktisi Hukum Mukhlis Ramlan menegaskan, pernyataan Datu Buyung Perkasa terkait periode jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala BKD Kaltara sudah terjawab di dalam Surat Edaran (SE) No.1 /SE/I/2021 dan secara tegas mencabut SE BKN No.2/SE/VII/2019.

Di poin 14 misalnya, bahwa penunjukan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing, maknyanya dapat diperpanjang kembali jika belum ada pejabat yang definitif itu dibolehkan.

Baca Juga

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Demikian juga dalam poin 3 ayat b, dijelaskan apabila terdapat pejabat yang tidak dalam melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau tetap dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

Menurut Mukhlis Ramlan, ini fakta yang terjadi banyaknya ASN yang menempati posisi eselon II.a, yang telah pensiun atau purna tugas atau sedang memasuki masa purna tugas di Pemprov Kaltara.

Maka dari itu, tentu diperlukan Selter atau assessment untuk memilih sesuai aturan dan tahapan, bahkan setelah mendapat persetujuan Mendagri serta BKN di tengah keterbatasan pejabat yang secara kualifikasi memenuhi persyaratan baik kepangkatan, jabatan dan eselon, karena perlakuan posisi jabatan tinggi pratama ini berbeda dengan jabatan fungsional, struktural/ administrator dan pengawas lainnya.

“Itulah kenapa terkesan lama plt kepala Dinas/ Badan/ Biro karena konsultasi dan persetujuan dari BKN, Mendagri, begitupun MenPan RB untuk dilakukan Selter juga memerlukan waktu yang panjang, jika tidak tentu akan ada sanksi bagi kepala daerah yang melakukan Selter atau assesment termasuk mutasi maupun promosi sesuai UU No.10 tahun 2016, serta pengawasan penuh yang dulunya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sekarang pengawasan di Wasdal BKN,” terangnya.

Lebih lanjut Mukhlis Ramlan mengungkapkan, bahwa hal ini terjadi tidak hanya di Kaltara, tetapi di beberapa daerah lainnya juga terdapat kejadian yang sama yakni plt kepala Dinas/Badan/Biro dalam waktu cukup lama.

Oleh karena itu, konsultasi ke insitusi terkait yang begitu panjang, keterbatasan SDM di Pemda yang menempati masing-masing posisi tersebut dan titik tekannya adalah JPT Pratama diberikan perlakuan khusus dan aturan yang ketat dalam pengisian jabatan melalui selter/assesment.

Belum lagi ASN yang mengajukan mutasi keluar Kaltara atau bahkan yang Gubernur sudah setuju mutasinya, namun karena kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota tidak setuju dengan berbagai pertimbangan, tentu hal itu akan menjadi kendala tertentu.

“Banyak sekali kasus yang terjadi menyebabkan timbulnya masalah hukum baru, karena ASN yang akan mengikuti selter atau assesment di Pemerintah Provinsi wajib mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota selaku PPK asal instansi, jadi apa yang disampaikan Datu Buyung Perkasa masalah lamanya plt yang terjadi di Pemprov Kaltara jika melihatnya secara utuh maka dalam sosiologi hukum menempatkan kebijakan (policy) kadang di atas dari sebuah aturan hukum (law),” jelasnya.

SE BKN No.1 tahun 2021 tidak hanya berbicara aturan terkait masa jabatan plt atau plh, namun juga kebijakan yang memberikan ruang bagi kepala daerah yang menugaskan plt hingga adanya pejabat definitif.

Lantaran, pelayanan publik tidak boleh berhenti karena kadis/kaban/kabiro telah purna bakti, disitulah peran plt untuk memastikan birokrasi tetap berjalan, dan selter beberapa kali telah terlaksana karena bnyak yang telah purna tugas hingga ada beberapa yang tersisa termasuk BKD.

“Harapan kita semoga segera terlaksana selter dalam waktu dekat begitupun sesuai kebutuhan dalam arti luas misalnya perubahan nomenklatur kementrian yang digabung atau dpisahkan juga menjadi rujukan bagi penamaan dinas di daerah (OPD) dan ini tentu membutuhkan ruang dan waktu yang seluruhnya sesuai aturan tahapan dan persetujuan pemerintan pusat, jadi lamanya plt bukan karena kesengajaan, tapi dinamika birokrasi yang sangat hati-hati dalam penerapannya,” ungkapnya.

Mukhlis Ramlan menambahkan, kritik dari setiap masyarakat merupakan nutrisi yang tentu ujungnya adalah kebaikan dalam berjalannya roda pemerintahan, namun ada hal yang publik harus mendapatkan informasi yang utuh agar penafsiran yang berimbang disetiap kesimpulannya.

“Lex prospicit, non respicit – hukum melihat ke depan, bukan ke belakang dan Lex semper dabit remedium – hukum selalu memberikan solusi,” pungkasnya.(*)

Lainnya

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menerima penghargaan Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 yang diberikan Serikat Media Siber Indonesia...

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan...

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

by Redaksi
19 Juni 2026
0

NOTIFNEWS – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., melaksanakan kegiatan anjangsana dan...

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026   

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026  

by Redaksi
17 Juni 2026
0

NOTIFNEWS -  Dua kepala daerah dari Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerima penghargaan dalam ajang Anugerah SMSI 2026 yang diselenggarakan Serikat...

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

by Redaksi
15 Juni 2026
0

NOTIFNEWS, TANJUNG SELOR - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan pentingnya disiplin, etika...

Next Post
Wujud Kepedulian Polri, Polda Kaltara Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H

Wujud Kepedulian Polri, Polda Kaltara Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H

Di Balik Keterbatasan, Asa Itu Datang: YKB Daerah Kaltara Bantu Dua Anak Tunanetra di Bulungan

Di Balik Keterbatasan, Asa Itu Datang: YKB Daerah Kaltara Bantu Dua Anak Tunanetra di Bulungan

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi Bagi Warga

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi Bagi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026   

    Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026  

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dukung Wacana Gubernur Dipilih Presiden: Lebih Efisien dan Tidak Membebani Kandidat

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Karya Kreatif Benuanta 2025, Pemkot Tarakan Perkuat Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Surat Dinkes Viral Terkait Isu Flu Burung, DPRD Tarakan Minta Warga Tetap Tenang

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Polda Kaltara Gelar Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI, Komitmen Tindak Lanjuti Seluruh Rekomendasi

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

Foto Flickr

Little Female Red Fox Hunting In  A Patch Of Common Horsetail - In ExploreMomentumGroßer Pönitzer SeeLand of the Free
Foto Lainnya
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co