Sabtu, 12 September 2026
.notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
No Result
View All Result
notifnews.co
No Result
View All Result
  • News
  • Notif Kaltara
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku
Home News

Loka Monitor SFR Tanjung Selor Dorong Tertib Frekuensi Radio Lewat Edukasi dan Sanksi Administratif

by Redaksi
7 November 2025
in News, Notif Daily
A A
0
Loka Monitor SFR Tanjung Selor Dorong Tertib Frekuensi Radio Lewat Edukasi dan Sanksi Administratif

Suasana kegiatan Sosialisasi “Menuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio” yang diselenggarakan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor di Hotel Royal Tarakan, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi, lembaga, dan pelaku usaha pengguna frekuensi radio di Kalimantan Utara.

23
VIEWS

NOTIFNEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Tanjung Selor menegaskan pentingnya kepatuhan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio. Upaya ini diikuti dengan penerapan sanksi administratif bagi pengguna frekuensi tanpa izin, sebagai langkah konkret penegakan aturan di lapangan.

Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor, Puput Adi Saputro, menjelaskan bahwa pengenaan denda administratif kini menjadi instrumen hukum yang lebih dikedepankan dibanding sanksi pidana. Pendekatan ini dinilai lebih edukatif dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna terhadap pentingnya izin frekuensi.

Baca Juga

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

KATALIS 2026 Resmi Dibuka, BI Kaltara Dorong Generasi Muda Berkarya dan Berinovasi

PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

“Langkah pengenaan denda administratif ini bukan untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami pentingnya penggunaan frekuensi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menyebut, besaran denda bagi pengguna frekuensi tanpa izin dapat mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kanal, sedangkan biaya resmi pengurusan izin hanya sekitar Rp60 ribu. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa mematuhi aturan justru jauh lebih ringan daripada melanggar.

Lebih lanjut, Puput menjelaskan bahwa dasar hukum pengenaan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi regulasi telekomunikasi sebelumnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengawasan dan denda administratif di bidang spektrum frekuensi radio.

Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan edukasi, Loka Monitor SFR Tanjung Selor juga menggelar kegiatan Sosialisasi “Menuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio” di Hotel Royal Tarakan, Kamis (6/11/2025). Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dan turut dihadiri Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital, Dr. Ervan Fathurokhman Adiwidjaja.

kegiatan Sosialisasi “Menuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio” di Hotel Royal Tarakan, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini diikuti berbagai instansi, lembaga, serta pelaku usaha pengguna frekuensi radio di wilayah Kalimantan Utara. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan terbaru penggunaan frekuensi, mekanisme perizinan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran administrasi. Sosialisasi juga menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku komunikasi radio dalam menjaga ketertiban spektrum frekuensi di daerah.

Selain pengawasan, Loka Monitor juga gencar melakukan monitoring dan literasi digital di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Hasilnya, pelanggaran frekuensi tanpa izin menunjukkan tren menurun signifikan.

Jika pada 2024 ditemukan sekitar 20 pelanggaran, maka pada 2025 jumlahnya berkurang menjadi tujuh kasus di wilayah Tarakan. Capaian ini menjadi indikator keberhasilan kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami tetap kedepankan literasi dan edukasi. Setelah masyarakat memahami aturan dan tata cara izin, barulah langkah penindakan dilakukan bila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan spektrum frekuensi di Kalimantan Utara dapat berjalan tertib, efisien, serta mendukung penguatan infrastruktur digital nasional.

 

Tags: denda administratifedukasi digital kaltarafrekuensi radiokementerian komunikasi dan digitalkepatuhan penggunaan frekuensiloka monitor tanjung selorpengawasan spektrum kaltarasosialisasi frekuensi tarakanspektrum frekuensi radio

Lainnya

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

by Redaksi
8 September 2026
0

NOTIFNEWS – Pemanfaatan lahan di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mulai menunjukkan hasil. Yonif TP 880/Banuanta menggelar panen...

KATALIS 2026 Resmi Dibuka, BI Kaltara Dorong Generasi Muda Berkarya dan Berinovasi

KATALIS 2026 Resmi Dibuka, BI Kaltara Dorong Generasi Muda Berkarya dan Berinovasi

by Redaksi
15 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS - Kaltara Digital QRIS (KATALIS) 2026 resmi dibuka di Taman Berkampung, Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Sabtu (15/8/2026)...

PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

PT Sanjung Makmur Menang Kasasi, PKKPR PT Borneo Agro Sakti Dinyatakan Cacat Yuridis

by Redaksi
15 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS - Sengketa tata ruang antara PT Sanjung Makmur, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan PT Borneo Agro Sakti (BAS) berlanjut...

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

by Redaksi
2 Agustus 2026
0

NOTIFNEWS  – Menutup semester pertama tahun 2026, Perseroan berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp75,9 triliun, tumbuh 3,9% dibandingkan periode yang...

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja, 80 Pelamar Langsung Daftar di Hari Pertama Job Fair 2026

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja, 80 Pelamar Langsung Daftar di Hari Pertama Job Fair 2026

by Redaksi
30 Juli 2026
0

NOTIFNEWS – Komitmen PT Phoenix Resources International (PRI) dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat Kalimantan Utara kembali diwujudkan melalui partisipasinya...

Next Post
Pemkot Tarakan Apresiasi Peran KONI dan Insan Olahraga dalam Majukan Prestasi Daerah

Pemkot Tarakan Apresiasi Peran KONI dan Insan Olahraga dalam Majukan Prestasi Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Kembali Guncang Tarakan, Getaran Dirasakan Hingga Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Kembali Guncang Tarakan, Getaran Dirasakan Hingga Tanjung Selor dan Nunukan

Wakil Wali Kota Tarakan Apresiasi Semangat Pelajar dalam Kompetisi Debat Demokrasi 2025

Wakil Wali Kota Tarakan Apresiasi Semangat Pelajar dalam Kompetisi Debat Demokrasi 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    Panen Perdana di Desa Apung, Yonif TP 880/Banuanta Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tarakan Minta Penataan OPD Berbasis Evaluasi dan Berorientasi Hasil

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi Jaga Bumi Benuanta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP di DPRD Tarakan, Dirut PDAM Jelaskan Penyesuaian Abonemen untuk Kemandirian Perusahaan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1

Foto Flickr

Night NightNette rousseAncestral silence
Foto Lainnya
.notifnews.co

© 2024 www.notifnews.co

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Wartawan

Connect With Us

No Result
View All Result
  • News
    • Notif Daily
  • Notif Kaltara
    • Pemprov Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Notif Video
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Sport
  • Opini
  • Kulinerku

© 2024 www.notifnews.co