NOTIFNEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Tanjung Selor menegaskan pentingnya kepatuhan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio. Upaya ini diikuti dengan penerapan sanksi administratif bagi pengguna frekuensi tanpa izin, sebagai langkah konkret penegakan aturan di lapangan.
Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor, Puput Adi Saputro, menjelaskan bahwa pengenaan denda administratif kini menjadi instrumen hukum yang lebih dikedepankan dibanding sanksi pidana. Pendekatan ini dinilai lebih edukatif dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna terhadap pentingnya izin frekuensi.
“Langkah pengenaan denda administratif ini bukan untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami pentingnya penggunaan frekuensi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut, besaran denda bagi pengguna frekuensi tanpa izin dapat mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kanal, sedangkan biaya resmi pengurusan izin hanya sekitar Rp60 ribu. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa mematuhi aturan justru jauh lebih ringan daripada melanggar.
Lebih lanjut, Puput menjelaskan bahwa dasar hukum pengenaan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi regulasi telekomunikasi sebelumnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengawasan dan denda administratif di bidang spektrum frekuensi radio.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan edukasi, Loka Monitor SFR Tanjung Selor juga menggelar kegiatan Sosialisasi “Menuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio” di Hotel Royal Tarakan, Kamis (6/11/2025). Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dan turut dihadiri Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital, Dr. Ervan Fathurokhman Adiwidjaja.

Kegiatan ini diikuti berbagai instansi, lembaga, serta pelaku usaha pengguna frekuensi radio di wilayah Kalimantan Utara. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan terbaru penggunaan frekuensi, mekanisme perizinan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran administrasi. Sosialisasi juga menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku komunikasi radio dalam menjaga ketertiban spektrum frekuensi di daerah.
Selain pengawasan, Loka Monitor juga gencar melakukan monitoring dan literasi digital di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Hasilnya, pelanggaran frekuensi tanpa izin menunjukkan tren menurun signifikan.
Jika pada 2024 ditemukan sekitar 20 pelanggaran, maka pada 2025 jumlahnya berkurang menjadi tujuh kasus di wilayah Tarakan. Capaian ini menjadi indikator keberhasilan kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tetap kedepankan literasi dan edukasi. Setelah masyarakat memahami aturan dan tata cara izin, barulah langkah penindakan dilakukan bila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan spektrum frekuensi di Kalimantan Utara dapat berjalan tertib, efisien, serta mendukung penguatan infrastruktur digital nasional.












