NOTINEWS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial CK (46) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kalimantan Utara, diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran keimigrasian.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 18 September 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Pelabuhan Laut Malundung, Tarakan. Saat itu, CK tengah bersiap berangkat menggunakan KM Kaltara Express dengan tujuan Tawau, Malaysia, bersama empat WNI yang diduga menjadi korban TPPO.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Syahrioma Delavino, mengungkapkan bahwa CK menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk merekrut warga Indonesia bekerja secara ilegal di luar negeri.
“CK menanggung seluruh biaya mulai dari pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan. Ia merekrut WNI untuk bekerja sebagai nelayan di Malaysia tanpa prosedur resmi. Ini jelas pelanggaran keimigrasian dan indikasi kuat TPPO,” kata Delavino, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata peran aktif Imigrasi Tarakan dalam melakukan pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan Kaltara, sebagaimana arahan dari Menteri migrasi melalui 13 program akselerasi pada poin 8 dan 9 yang fokus pada pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPN).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Muhamad Sungeb, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap 5 orang terdiri dari 4 WNI dan 1 WNA inisial CK, yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Malundung.
“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan indikasi kuat bahwa empat WNI akan dikirim bekerja secara ilegal ke Tawau oleh CK,” jelasnya.
“CK diduga menyalahgunakan izin tinggal sehingga melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian serta terlibat dalam TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007,” lanjut Sungeb.
Sedangkan, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Tarakan, Eko Prastyo, menambahkan bahwa CK sebelumnya sempat datang ke Sumenep, Madura, dengan mengaku sebagai pembeli hasil laut. Ia diduga bekerja sama dengan seorang penghubung berinisial RA untuk mengumpulkan para korban.
“Para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Paspor mereka baru diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, sedangkan CK menggunakan paspor dari Jakarta Pusat,” ungkap Eko.
Empat WNI yang turut diamankan diketahui berinisial AI (35), B (48), JR (33), dan RH (44). Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumenep, Bangka Belitung, dan Jakarta Utara. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak Imigrasi, termasuk mencari kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain dalam jaringan ini. (**)












