NOTIFNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sindikat pembuatan SIM Palsu ini rata-rata mencetak jenis SIM B II Umum dan SIM A. Sebanyak empat pelaku masing-masing LN, MD, AP dan YS diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan di dua toko percetakan yang berbeda.
Selain mengamankan empat pelaku, Polres Tarakan juga menemukan barang bukti lainnya berupa mesin cetak dan CPU dan PC, alat laminating, sejumlah Handphone serta foto bukti transaksi (transfer) yang diduga dari pemesan SIM palsu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengungkapkan, jika dilihat kartu SIM B II Umum dan SIM A palsu ini hampir menyerupai aslinya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sejumlah SIM tersebut palsu.
“Tim penyelidik dari Senin 9 Juni 2025 telah berhasil mengungkap kasus ini dan dapat kami sampaikan SIM tersebut palsu,” ungkap Erwin, saat pers rilis pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kapolres Tarakan juga menerangkan, pembuatan SIM palsu tersebut ada di dua lokasi yakni Toko Usaha Jaya Jalan Jenderal Sudirman dan Toko Desa Mekar Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat.
“Dari dua lokasi ini telah diamankan 4 orang dengan peran berbeda-beda,” terangnya.
Sedangkan untuk korban atau pemesan SIM palsu ini tidak hanya dari kota Tarakan, melainkan dari luar daerah dengan biaya mencapai Rp1,3 juta.
“Banyak korbannya dari Tarakan dan sampai ke Berau Kalimantan Timur,” ucap Erwin.
Lebih lanjut, Kapolres Tarakan mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan atas kasus sindikan pembuatan SIM palsu yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.
“Masih dilakukan pengembangan karena ini dari tahun 2023,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.(*)












