NOTIFNEWS – Aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan yang dihimpun anggota DPRD Kota Tarakan melalui kegiatan reses mulai ditindaklanjuti bersama Kantor Pertanahan Tarakan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan permukiman warga di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), khususnya di Mamburungan dan Kampung Satu.
Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, mengatakan pertemuan dengan Kantor Pertanahan Tarakan pada Senin (24/8/2026) merupakan bagian dari tindak lanjut atas berbagai masukan masyarakat. Pimpinan DPRD bersama anggota Komisi I turut hadir untuk menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menurut Edi, reses tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi, tetapi juga harus dilanjutkan dengan komunikasi bersama instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, persoalan lahan yang disampaikan warga dibawa untuk mendapatkan penjelasan dan kemungkinan solusi.
“Pertemuan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari hasil reses. Aspirasi yang disampaikan masyarakat kami rangkum dan kemudian kami komunikasikan dengan pihak BPN agar persoalan yang ada bisa mendapat penjelasan sesuai kewenangannya,” ujar Edi.
Selain kawasan WKP, DPRD juga menyampaikan adanya persoalan warga yang tinggal atau mendirikan bangunan di kawasan dengan status tertentu. Di antaranya kawasan hutan lindung, area bandara, hingga kawasan pemerintahan.
Edi mengatakan kondisi tersebut perlu dipetakan berdasarkan fakta di lapangan. Kejelasan status lahan menjadi penting agar masyarakat mengetahui posisi tanah yang mereka tempati sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kalau masyarakat sudah lama tinggal dan membangun rumah di suatu lokasi, tentu status lahannya harus dilihat secara jelas. Jangan sampai warga tidak mengetahui sebenarnya tanah yang mereka tempati itu masuk kawasan apa dan bagaimana statusnya,” katanya.
Untuk persoalan WKP, Edi menyebut kawasan Mamburungan dan Kampung Satu termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Aspirasi dari kedua wilayah tersebut menjadi bagian dari masukan yang disampaikan DPRD kepada Kantor Pertanahan.
“Untuk persoalan WKP, yang masuk dalam pembahasan antara lain Mamburungan dan Kampung Satu. Itu merupakan bagian dari persoalan yang kami terima dari masyarakat saat reses,” ungkapnya.
Menurut Edi, pendataan menjadi tahap penting sebelum menentukan langkah penyelesaian. Kondisi setiap bidang tanah perlu diketahui terlebih dahulu, termasuk apakah masih berada dalam kawasan yang memiliki batasan atau terdapat bagian yang sudah tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Rencana Kantor Pertanahan Tarakan untuk melakukan pemetaan bersama Pertamina pun mendapat dukungan DPRD. Pemetaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas wilayah WKP dan kondisi lahan yang berada di dalamnya.
Edi mengatakan terdapat kemungkinan sejumlah lahan dalam kawasan WKP sudah tidak lagi produktif. Namun, hal tersebut tidak dapat langsung menjadi dasar untuk mengubah status atau menyerahkan lahan kepada masyarakat tanpa melalui pendataan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada lahan WKP yang memang sudah tidak produktif, tentu harus terlebih dahulu diinventarisasi dan dicek di lapangan. Dari situ baru bisa diketahui apakah ada bagian yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan, termasuk apabila nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, apabila hasil pemetaan menunjukkan terdapat lahan yang secara aturan memungkinkan untuk ditindaklanjuti, kondisi tersebut dapat menjadi peluang penyelesaian bagi masyarakat yang selama ini menempati kawasan tersebut.
DPRD juga mendorong agar koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pertamina dan pemerintah daerah terus dilakukan. Kesamaan data dinilai penting agar setiap persoalan lahan dapat dibahas berdasarkan kondisi dan batas kawasan yang jelas.
“Kami tentu mengapresiasi langkah BPN melakukan inventarisasi. Dengan melihat kondisi secara langsung, kita bisa mengetahui mana yang masih menjadi kawasan atau aset dan mana yang mungkin dapat ditindaklanjuti. Yang terpenting semuanya berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” ujar Edi.
Selain persoalan WKP, DPRD turut membawa aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Edi mengatakan masyarakat menginginkan program tersebut dapat diberikan secara proporsional kepada seluruh 20 kelurahan di Kota Tarakan.
Usulan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang belum memperoleh bagian dalam pelaksanaan PTSL sebelumnya. DPRD menilai pemerataan program menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan pelaksanaannya.
“Masyarakat juga mengusulkan agar program PTSL bisa dibagi secara proporsional ke 20 kelurahan. Harapannya, kesempatan untuk mendapatkan program tersebut tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi bisa dirasakan masyarakat secara lebih merata,” katanya.
Edi menegaskan, berbagai persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut masih berada pada tahap koordinasi dan pencarian solusi. DPRD tidak ingin persoalan pertanahan yang menyangkut masyarakat diselesaikan secara tergesa-gesa tanpa mengetahui kondisi sebenarnya.
Ia berharap komunikasi dengan instansi terkait dapat terus berjalan sehingga setiap persoalan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, penyelesaian yang dilakukan secara terukur akan lebih baik bagi masyarakat maupun pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut.
“Ini bukan persoalan yang harus dibesar-besarkan. Yang kita lakukan adalah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mencari jalan keluarnya bersama-sama. Kita harapkan semua pihak bisa melihat persoalan ini dengan kepala dingin sehingga solusi yang diambil benar-benar sesuai kondisi dan aturan,” pungkas Edi. (**)













