NOTIFNEWS – DPRD Kota Tarakan mengupayakan pembentukan regulasi daerah terkait pencegahan LGBT dapat masuk dalam agenda 2027. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tarakan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum pembentukan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim terpadu P3PSPM untuk menangani aspek pencegahan dan penindakan. Sementara penyusunan draf Perwali disebut telah dipercayakan kepada Dinas Sosial.
“Pemerintah kota sudah membentuk tim terpadu P3PSPM untuk menjalankan langkah pencegahan dan penindakan. Dinas Sosial juga sudah diberi tugas menyiapkan draf Perwali sebagai aturan awal,” ujar Herman, Senin (24/8/2026).
Menurut Herman, Perwali tersebut menjadi tahapan awal sebelum DPRD mengupayakan pembentukan Perda pada 2027. Penyusunan aturan nantinya tetap perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki dasar aturan yang jelas dalam menjalankan kebijakan pencegahan. Karena itu, materi Perwali dan Perda nantinya harus dirumuskan dengan mempertimbangkan batas kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk Perda, kami mengusahakannya pada 2027. Tetapi tentu penyusunannya harus melihat aturan yang lebih tinggi supaya regulasi yang dibuat di daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam pembahasan mengenai regulasi tersebut, Herman turut menyinggung persoalan HIV. Ia menyampaikan data yang diterimanya terkait kondisi HIV di Tarakan sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan.
Herman menyebut terdapat sekitar 7.000 orang yang terindikasi HIV pada 2020 dan lebih dari 30 orang yang disebut positif HIV pada 2025. Data tersebut merupakan informasi yang disampaikan Herman dan belum disertai penjelasan lebih lanjut mengenai sumber maupun metode pendataannya.
“Data yang kami terima menunjukkan pada 2020 ada sekitar 7.000 yang terindikasi HIV. Kemudian pada 2025 disebut lebih dari 30 orang positif. Dari data yang disampaikan kepada kami, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki disebut menjadi salah satu kelompok yang besar,” ungkapnya.
Herman mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan. Namun, substansi regulasi masih harus melalui proses perumusan dan pembahasan lebih lanjut.
Ia menyebut aturan daerah dapat menggunakan rumusan yang lebih umum mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual. Rumusan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukannya.
“Secara umum, pengaturannya bisa diarahkan pada pencegahan penyimpangan perilaku seksual. Tetapi materi detailnya tentu masih harus dibahas agar aturan yang dibuat benar-benar jelas dan dapat diterapkan,” ujarnya.
Selain materi pencegahan, ketentuan mengenai sanksi juga disebut akan menjadi bagian dalam pembahasan regulasi. Herman belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan karena masih menunggu proses penyusunan aturan.
Menurutnya, ketentuan sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dirumuskan dalam regulasi yang akan dibentuk.
“Sanksi tentu menjadi salah satu bagian yang akan dibahas. Prinsipnya harus ada ketentuan yang tegas, tetapi bentuk dan mekanismenya nanti ditentukan melalui pembahasan regulasi,” tegas Herman.
Herman berharap penyusunan Perwali dapat menjadi pijakan awal sebelum proses pembentukan Perda dilakukan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kerangka kebijakan yang dapat digunakan dalam menjalankan langkah pencegahan sambil menunggu proses regulasi di tingkat daerah.
“Yang penting langkah awalnya berjalan dulu melalui Perwali, kemudian pembentukan Perda kita upayakan pada 2027. Semua harus disusun sesuai aturan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.













