NOTIFNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan memastikan calon peserta didik yang belum diterima pada sekolah pilihannya saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap akan difasilitasi untuk memperoleh sekolah. Penyaluran dilakukan ke sekolah yang masih memiliki daya tampung atau kuota tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan mekanisme tersebut bukan merupakan bentuk titipan, melainkan bagian dari upaya pemerintah agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan.
Menurutnya, proses penyaluran baru dilakukan setelah seluruh tahapan SPMB selesai dan diketahui masih terdapat sekolah yang kuotanya belum terpenuhi.
“Setelah SPMB itu biasanya kita mengakomodir siswa-siswa yang belum tertampung. Karena memang ada sekolah-sekolah yang kuotanya belum terpenuhi. Nah, di situlah kita salurkan,” ujarnya.
Tamrin menjelaskan, kebijakan tersebut selama ini diterapkan baik pada jenjang SD maupun SMP negeri. Penempatan dilakukan pada sekolah yang masih memiliki kursi kosong sehingga tidak melanggar ketentuan penerimaan peserta didik baru.
Ia menegaskan, mekanisme itu berbeda dengan praktik titip-menitip yang kerap dipersoalkan masyarakat. Penyaluran dilakukan secara resmi berdasarkan ketersediaan daya tampung, bukan atas permintaan untuk memasukkan siswa ke sekolah tertentu di luar ketentuan.
Menurut Tamrin, keinginan sebagian orang tua agar anak bersekolah di sekolah tertentu sering kali menjadi tantangan tersendiri. Padahal, ketika kuota telah terpenuhi, sekolah tidak dapat lagi menerima peserta didik di luar aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila masih tersedia sekolah dengan kuota kosong, orang tua diharapkan dapat mempertimbangkan pilihan tersebut. Sebab, menunda sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah tujuan dapat berdampak pada keberlangsungan pendidikan anak.
“Kalau misalnya anak-anak itu sudah usia sekolah, tetapi belum sekolah, itu kan mempengaruhi angka partisipasi sekolah. Sementara target kita semua anak usia sekolah bisa bersekolah,” kata Tamrin.
Disdik Tarakan menegaskan mekanisme penyaluran peserta didik ke sekolah yang masih memiliki kuota merupakan bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Kebijakan itu dilakukan secara resmi melalui prosedur yang telah ditetapkan, bukan sebagai bentuk pengecualian atau jalur khusus bagi calon peserta didik tertentu. (*)













