NOTIFNEWS – Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Polres Tarakan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang berinisial MI, Jumat (11/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya, ketika MI bersama rekannya melaporkan Iwan atas dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat keterangan izin keramaian di media sosial.
Iwan mengatakan laporan balik itu dilayangkan setelah dirinya memperoleh informasi dari Lurah Kampung Enam yang, menurutnya, menyatakan bahwa pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut telah memberikan persetujuan untuk dipublikasikan.
“Hari ini kami melaporkan balik Saudara MI yang sebelumnya membuat laporan kepada polisi dengan menyatakan tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Berdasarkan penjelasan Lurah Kampung Enam, surat tersebut sudah mendapat izin untuk dipublikasikan,” kata Iwan.
Atas dasar itu, Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia juga mengaku merasa nama baiknya dirugikan akibat laporan tersebut.
“Saya menduga laporan itu tidak sesuai fakta sehingga berdampak pada nama baik saya. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik,” ujarnya.
Iwan berharap kepolisian menangani laporan balik tersebut secara profesional dan objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap Polres dapat menangani perkara ini secara objektif sehingga masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, Iwan menilai unggahan surat izin keramaian dilakukan dalam konteks memberikan informasi kepada masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif di tengah ramainya pembahasan mengenai kegiatan nonton bersama yang sempat viral di media sosial.
“Yang kami lakukan adalah untuk kepentingan umum, menjaga ketertiban umum dan kondusivitas Kota Tarakan. Dasarnya juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf c,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Lurah Kampung Enam terkait ada atau tidaknya izin publikasi surat tersebut.
“Setelah saya konfirmasi kepada Pak Lurah, menurut beliau belum pernah dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya izin publikasi surat itu. Karena itu saya mempertanyakan proses tersebut,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik yang telah diajukan ke Polres Tarakan.
Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat jahat ketika mengunggah surat izin keramaian tersebut. Ia menilai unggahan itu bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif.
“Pak Iwan tidak memiliki niat jahat ketika mengunggah surat tersebut. Tujuannya memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan,” ujar Salahuddin.
Ia juga berpendapat proses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berlangsung terlalu cepat. Meski demikian, penilaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun menurut pandangan kami prosesnya berlangsung cukup cepat. Selanjutnya biarlah penyidik yang menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Salahuddin menambahkan laporan balik yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan adanya laporan yang tidak sesuai fakta. Menurutnya, seluruh pembuktian nantinya akan menjadi kewenangan penyidik.
“Kami menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.










