NOTIFNEWS – Puluhan warga pemegang sertifikat tanah di kawasan Sungai Bengawan RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, bersiap mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam perkara gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Langkah tersebut diambil menyusul gugatan yang terdaftar di PTUN Samarinda dengan Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.SMD, yang diajukan Kelompok Tani Serumpun (KTS) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan terkait penerbitan sejumlah sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut. Perkara itu dijadwalkan memasuki agenda sidang persiapan pada Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum warga, Salahuddin, S.H., mengatakan para pemegang sertifikat berinisiatif mengajukan permohonan sebagai Tergugat Intervensi karena objek gugatan dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan hukum mereka sebagai pemegang sertifikat.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menghimpun surat kuasa dan dokumen kepemilikan dari warga yang sertifikatnya disebut dalam objek gugatan.
“Intervensi ini merupakan hak hukum para pemegang sertifikat karena objek yang disengketakan menyangkut kepentingan mereka. Kami sedang mengumpulkan surat kuasa dari para pemegang sertifikat untuk diajukan ke PTUN Samarinda,” ujar Salahuddin kepada wartawan usai pertemuan bersama warga, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari kliennya, terdapat sekitar 89 sertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang disebut dalam objek gugatan.
Salahuddin mengatakan sebagian sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Kota Tarakan pada rentang 2002 hingga 2009.
“Sepanjang yang kami pelajari, sertifikat itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Namun nanti seluruh bukti dan legalitasnya akan diuji dalam proses persidangan,” katanya.
Menurut Salahuddin, melalui mekanisme intervensi, para pemegang sertifikat dapat menyampaikan kepentingan hukumnya secara langsung sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih membuka kesempatan bagi warga lain yang memiliki SHM maupun SHGB di kawasan Sungai Bengawan RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, dan merasa sertifikatnya termasuk dalam objek gugatan, untuk bergabung dalam permohonan intervensi.
“Kami masih membuka ruang bagi warga yang mungkin belum mengetahui adanya perkara ini. Jika memang sertifikatnya masuk dalam objek gugatan, silakan berkoordinasi agar dapat memperoleh pendampingan hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum warga, gugatan tersebut diajukan oleh Kelompok Tani Serumpun terhadap BPN Kota Tarakan atas penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan Sungai Bengawan RT 01, Kelurahan Juata Permai. (*)













