TARAKAN, NOTIFNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan tahun anggaran 2020, di kawasan Karang Rejo, Tarakan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Meilany mengatakan dalam perkara tersebut tiga orang ditetapkan tersangka berinisial MA selaku PPK, SF selaku penyedia pekerjaan dan dibantu oleh B selaku pihak ketiga.
“Didalam kontrak SF yang harusnya melaksanakan pekerjaan, tetapi dilapangan yang mengerjakan adalah B dan dikontrak seharusnya tidak dipihak ketigakan lagi,” kata Meilany kepada wartawan, Senin (09/12/2024).
Dari penanganan penyidikan itu dilanjutkan Meilany, salah satu tersangka yakni inisial B mengajukan pra peradilan.
Kendati demikian, Meilany menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi pra peradilan tersebut untuk kebaikan kinerja Kejaksaan Negari Tarakan kedepannya.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya, dijelaskan Meilany telah diperkuat dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi, ahli dan hasil laporan kerugian negara atas perkara tersebut.
“Karena ini pekerjaan fisik kami menggunakan dua ahli yakni pengerjaan fisik dan untuk penghitungan kerugian negara (PKN) kami meminta ahli dari Inspektorat,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pada 7 November 2024 kerugian ditaksir Rp1.979.000.000.
Diketahui, bahwa anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan perkotaan Kelurahan Karang Rejo berasal dari APBN tahun 2020.
“Proyek itu tahun 2020 sudah selesai. Pemeriksaan penyidikan dilakukan di tahun 2022 sampai dengan hari ini karena berproses dan baru penetapan tersangka itu di tahun 2024,” pungkasnya.
(CBS)












