NOTIFNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak lagi menggunakan istilah jalur zonasi. Dalam kebijakan terbaru, istilah tersebut resmi berubah menjadi jalur domisili mengikuti ketentuan pelaksanaan SPMB.
Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur setelah sistem penerimaan peserta didik baru berubah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Domisili sekarang, kan berubah. Di sistem SPMB itu kalau PPDB dulu namanya zonasi. Sekarang Sistem Penerimaan Murid Baru memakai istilah domisili,” ujarnya.
Meski terjadi perubahan istilah, Tamrin menjelaskan mekanisme seleksi melalui jalur domisili pada dasarnya masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jalur tersebut tetap menjadi salah satu jalur utama dalam penerimaan peserta didik baru.
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu bingung dengan perubahan nomenklatur tersebut. Yang terpenting, calon peserta didik tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan jalur domisili yang tercantum dalam petunjuk teknis SPMB.
Selain jalur domisili, pelaksanaan SPMB 2026 juga tetap membuka jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Khusus jalur prestasi, terdapat penyesuaian berupa penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi.
Menurut Tamrin, seluruh informasi mengenai persyaratan, kuota, hingga mekanisme masing-masing jalur telah disediakan melalui laman resmi SPMB dan kanal informasi Dinas Pendidikan Tarakan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya sebelum mendaftar.
Perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili diharapkan tidak mengubah pemahaman masyarakat terhadap tujuan utama kebijakan tersebut, yakni memberikan akses pendidikan yang lebih merata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau PPDB dulu namanya zonasi, sekarang di SPMB menggunakan istilah domisili,” tegas Tamrin. (*)













