NOTIFNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menegaskan aktivitas bongkar muat kontainer di jalan umum, termasuk ruas jalan protokol, tidak diperbolehkan. Praktik tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Tarakan, Mohdi, menjelaskan bahwa larangan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan badan jalan, termasuk jalan protokol tidak boleh digunakan untuk parkir maupun kegiatan bongkar muat.
“Di jalan umum, apalagi jalan protokol, aktivitas parkir dan bongkar muat tidak diperbolehkan. Meskipun hanya sebentar, tetap termasuk pelanggaran,” tegas Mohdi, Rabu (3/9/2025).
Dishub bersama kepolisian sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada sopir kontainer, pengusaha angkutan, dan pemilik gudang di Pelabuhan Malundung sekitar dua bulan lalu. Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh pihak mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan raya.
Meski begitu, Dishub mengakui praktik serupa masih ditemukan di lapangan. Faktor efisiensi waktu dan biaya disebut menjadi alasan utama sebagian pihak tetap melakukan bongkar muat di jalan.

“Mereka sebenarnya sudah tahu dilarang, tetapi karena dianggap lebih cepat dan murah, mereka tetap melakukannya,” jelasnya.
Selama ini Dishub juga telah melakukan pengawasan, memberikan teguran, dan menyampaikan imbauan kepada sopir maupun pengusaha. Sementara itu, penindakan langsung terhadap pelanggar menjadi kewenangan kepolisian.
“Kalau ada pelanggaran, kami dokumentasikan dan dilaporkan. Kewenangan penindakan ada di kepolisian,” tambahnya.
Mohdi juga menyoroti kurangnya fasilitas bongkar muat yang disediakan pemilik usaha, sehingga sopir kontainer memilih berhenti di badan jalan.
“Harapan kami, baik pemilik gudang maupun penyedia jasa angkutan, bisa lebih tertib dan menyiapkan tempat khusus. Jangan sampai aktivitas bongkar muat di jalan justru mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (**)












