NOTIFNEWS – Komisi I DPRD Kota Tarakan akan mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua perusahaan vendor PLN, PT Siantar Tara Sejati dan PT Siginjai Bintang Sakti Site Tarakan, setelah keduanya tidak menghadiri undangan rapat yang dijadwalkan pada Rabu (15/4/2026).
RDP tersebut sedianya digelar untuk meminta klarifikasi terkait keluhan puluhan karyawan yang mengaku belum menerima gaji. Namun, ketidakhadiran pihak perusahaan membuat pembahasan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyayangkan sikap kedua perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi undangan lembaga legislatif.
“Kami sudah melayangkan undangan, tetapi tidak dihadiri. Ini tentu menjadi perhatian kami karena menyangkut hak pekerja,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan kedua perusahaan sekaligus melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menelusuri aspek legalitas perusahaan.
Menurut Adyansa, langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperjelas status perizinan mereka.
“Ke depan, kami akan panggil dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara menyeluruh, termasuk dari sisi perizinannya,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara, serta melakukan kunjungan ke PLN Tarakan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait hubungan kerja dengan kedua vendor tersebut.
Adyansa mengungkapkan, persoalan ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari sekitar 25 karyawan yang mengaku gaji mereka belum dibayarkan. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, pihak PLN telah menyalurkan pembayaran kepada perusahaan vendor.
DPRD pada dasarnya ingin memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui forum RDP. Namun, ketidakhadiran perusahaan justru memperpanjang proses klarifikasi.
“Tujuan kami sebenarnya untuk mencari solusi. Tapi kalau tidak hadir, tentu ini menghambat penyelesaian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila pada RDP berikutnya pihak perusahaan kembali tidak hadir, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Adyansa menyebut bahwa khusus PT Siantar Tara Sejati, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah dilaporkan terkait tunggakan gaji dan sempat dipanggil dalam forum RDP.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi teknis terkait, terutama dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
DPRD Tarakan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak para pekerja dapat dipenuhi dan tidak ada pelanggaran aturan yang dibiarkan berlarut.












