NOTIFNEWS – Pembahasan terkait hubungan mitra kerja Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) PT Intracawood Manufacturing (IWM) digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pada RDP dengan pihak perusahaan PT Intracawood Manufacturing berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, pada Selasa (22/07/2025). Selain membahas hubungan kemitraan kerja FKUI dan perusahaan (IWM) juga membahas persoalan lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Menurut Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, sebelumnya pihaknya menerima surat permintaan RDP dari FKUI untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan (IWM).
“Ada 3 yang dibahas pada pertemuan ini. Pertama, FKUI minta hubungan kemitraan mereka diakomodir sebagai serikat pekerja di Intraca dan kita minta untuk difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kota. Yang kedua, rekomendasi (RDP) pada tanggal 25 Maret lalu hampir semua sudah dijalankan. Paling ada hal-hal yang bersifat kecil (teknis) yang belum dijalankan dari pertemuan 25 Maret lalu di kantor DPRD. Yang ketiga, kami berharap kendala ketidakadaannya PPNS, penyidik dari pengawas Ketenagakerjaan agar supaya bisa diadakan,” katanya.
“Nanti kita akan komunikasikan karena ternyata di Kaltara sebenarnya sudah ada penyidik PPNS. Sudah ada satu tapi ditempatkan, ditarakan,” lanjutnya.
Sedangkan perwakilan dari PT Intracawood Manufacturing, Bertha Roida, S.H., menjelaskan dari RDP sebelumnya sudah dijalankan, akan tetapi ada beberapa yang belum dibahas terkait nota kesepahaman.
“Tadi penjelasan dari ketua rapat, (Syamsuddin Arfah) bahwa hal-hal yang menjadi hasil RDP di RDP pertama itu kan sudah berjalan. Hanya tinggal nota kesepahaman. Permasalahan-permasalahan ini dari kami, sudah disampaikan tadi dari Dinas Tenaga Kerja,” jelas Bertha.
Sementara itu,pihak IWM juga mengaku tidak melakukan union busting dan telah dilimpahkan ke Kementrian. BPJS Ketenagakerjaan para karyawan Intraca sekarang ada penunggakan.
Bertha juga meneraangkan, penunggakan tersebut diakibatkan perekonomian yang mempengaruhi pendapatan perusahaan.
“Kalau untuk permasalahan union busting tadi sudah dijawab oleh Kepala Disnakertrans, bahwa persoalan ini sebenarnya memang sudah dilimpahkan ke Kementerian oleh mereka, jelasnya.
“Dan itu bukan menjadi ranah kita, ranah pemerintah. Yang kami sesali, yaitu bahwa persoalan-persoalan ini dinyatakan oleh Serikat. Padahal ini sudah kita tindak lanjutin meskipun tidak full,” imbuhnya.
Perihal tidak melibatkan FKUI dalam penyusunan PKB. Bertha mengatakan, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak FKUI, namun tidak ada respon.
Lantas dijelaskan Bertha, PKB yang sudah ada harus dipatuhi oleh siapapun, apalagi sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“PKB itu yang mengesahkan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Karena namanya PKB itu harus berjalan, harus ada dalam satu perusahaan. Siapapun yang ada di dalam, bahkan saya yang bukan anggota serikat, saya harus taat pada ketentuan PKB itu,” terangnya.
Disisi lain Ketua FKUI PT IWM, Agustinus Rannu mengatakan, persoalan kemitraan FKUI seharusnya diakui oleh perusahaan, lantaran sudah jelas keabsahannya.
“Artinya kalau kemitraan ini diterima berarti selesai. Sah di depan pemerintah dan di depan perusahaan. Ada tiga serikat yang diakui, tapi sampai hari ini hanya FKUI yang belum diterima kemitraannya. Makanya kami terus berjuang,” ucapnya.
“Jadi harapan kami bagaimana ke depan perusahaan betul-betul membuka hati, membuka mata agar bisa menerima FKUI sebagai mitra. Karena di satu sisi FKUI diakui keabsahannya oleh pemerintah, sementara di sisi yang lain perusahaan tidak mengakui,” sambungnya.
Agustinus juga berharap agar kedepannya kemitraan bisa terlaksana dan bisa bergabung kembali dalam pembahasan PKB.
“Serikat Buruh FKUI legal , mempunyai nomor pencatatan di Disnaker,” tukas Agustinus.(*)












